Indonesia - Malaysia Sepakati Demarkasi dan Survei Batas Internasional | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: Antaranews.com

Indonesia - Malaysia Sepakati Demarkasi dan Survei Batas Internasional

Ceknricek.com -- Pemerintah Malaysia dan Pemerintah Republik Indonesia menyepakati Demarkasi dan Survei Batas Internasional antara Malaysia (Sabah dan Sarawak) dan Indonesia (Kalimantan Utara dan Kalimantan Barat). Kesepakatan ini tertuang dalam penandatanganan nota kesepahaman (memorandum of understanding atau MoU) kedua negara di Kuala Lumpur, Kamis (21/11).

Peristiwa tersebut dilakukan bertepatan dengan persidangan kerjasama Joint Malaysia-Indonesia Boundary Committee on the Demarcation and Survey of the International Boundary between Malaysia (Sabah & Sarawak) and Indonesia (Kalimantan Utara & Kalimantan Barat) (JMI-43).

MoU ditandatangani oleh Datuk Zurinah Pawanteh, Sekjen Kementerian Air, Tanah dan Sumber Asli Malaysia dan Dr. Hadi Prabowo MM, Sekretaris Jenderal, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Proses penandatanganan ini disaksikan oleh perwakilan dari kedua negara yakni Dato’ Dr. Xavier Jayakumar, Menteri Air, Tanah, dan Sumber Asli Malaysia, serta Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian Ph.D, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.

Adapun peta hasil survei demarkasi yang merupakan lampiran dari MoU, juga telah ditandatangani oleh Dato’ Sr Dr. Azhari bin Mohamed, Direktur Jenderal, Departemen Survey and Mapping Malaysia dan Laksamana Pertama Bambang Supriadi, Direktur Wilayah Pertahanan, Kementerian Pertahanan Republik Indonesia masing-masing selaku Ketua Tim Teknis penegasan batas kedua negara.

Baca Juga: Mendagri Imbau Kepala Daerah Lakukan Penertiban Pengelolahan Parkir

Sebagai dua negara tetangga yang memiliki sejarah yang panjang, penandatanganan MoU ini dianggap sebagai tonggak sejarah yang istimewa. Khususnya dalam meningkatkan hubungan bilateral kedua negara dan mengakhiri perbedaan pendapat dalam penegasan batas darat atau yang lazim dikenal dengan Outstanding Boundary Problems (OBP) di 2 segmen.

OBP yang dimaksud ialah perbedaan pendapat di sekitar Sungai Simantipal dan segmen C500-C600 (keduanya terletak di perbatasan antara Kalimantan Utara dan Sabah). Kedua segmen tersebut telah menjadi OBP masing-masing sejak tahun 1978 dan 1989.

Diharapkan, penandatanganan MoU tersebut bakal membuka jalan bagi kedua negara untuk mempercepat penyelesaian OBP di tiga segmen lain yaitu segmen Pulau Sebatik, Sungai Sinapad - Sesai, dan B 2700-3100, yang disepakati akan diselesaikan pada tahun 2020.

MoU tersebut juga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi Pemerintah Republik Indonesia untuk membangun dan mengembangkan wilayah di kawasan perbatasan. Salah satunya adalah pembangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di Labang, yang letaknya tidak jauh dari kawasan Sungai Simantipal, garis yang baru saja disepakati.

BACA JUGA: Cek RISET & DUNIA KAMPUS Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini


Editor: Farid R Iskandar


Berita Terkait