Oleh Redaksi Ceknricek.com
01/06/2021, 17:37 WIB
Ceknricek.com -- Ada 181,5 juta jiwa masyarakat Indonesia yang menjadi sasaran program vaksinasi Covid-19. Informasi terkait program tersebut telah diberitahukan oleh Pemerintah lewat pemberitahuan berupa SMS (Short Message Services) notifikasi yang dikirimkan.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19, dr. Siti Nadia Tarmidzi menjelaskan bahwa SMS tersebut akan terintegrasi dengan program Peduli Lingkungan yang merupakan awal dari Pemerintah untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Ia pun menegaskan tentang keamanan data para masyarakat.
"Perlu kami tegaskan, bahwa keamanan data penerima vaksin dijamin pemerintah," ucap dr Nadia menegaskan saat memberi keterangan pers perkembangan vaksinasi COVID-19 di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (4/1/21) yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden. Seperti yang dikutip dari www.satgascovid19.go.id.
Dengan rincian proses pengelolaan yang berdasarkan pada Peraturan dan Perundangan yang sesuai dengan keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 253 Tahun 2020. Pertama, perolehan data pribadi termasuk data kependudukan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kedua, data pribadi dilengkapi sistem keamanan sebagaimana diamanatkan ketentuan peraturan perundangan. Ketiga, data pribadi tidak dapat digunakan untuk keperluan selain penanganan Covid-19.
Klik video untuk tahu lebih banyak - SOSIALISASI 3M DARI VINA PANDUWINATA
Sasaran penerima vaksinasi akan menerima notifikasi melalui SMS atau pemberitahuan lewat SMS Blast dengan ID pengirim yaitu Peduli COVID. Setelah menerima pesan tersebut, penerima akan melakukan verifikasi. Kemudian penerima akan melakukan registrasi ulang untuk perihal status kesehatan dan memilih tempat serta jadwal vaksinasi.
"Untuk daerah dengan kendala jaringan, maka proses verifikasi dan registrasi akan dilakukan Satgas Penanganan COVID-19 tingkat kecamatan," jelasnya.
Proses registrasi menjadi sangat penting karena sebagai upaya verifikasi dengan menjawab berbagai pertanyaan yang akan ditanyakan sistem. Seperti mengkonfirmasi domisili hingga skrining sederhana tentang penyakit penyerta yang diderita oleh penerima vaksin. Dan bagi para penerima vaksin yang tidak melakukan verifikasi ulang akan dilakukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 di tingkat kecamatan. Maka diharapkan masyarakat dapat berpartisipasi dalam tahapan vaksinasi yang akan dilaksanakan dalam kurun waktu 15 bulan mendatang. Karena vaksinasi tidak hanya melindungi tenaga kesehatan dan pelayan publik sebagai individu, namun juga melindungi keluarganya masing-masing.
Baca juga: Jokowi: 15 Juta Vaksin Covid-19 Bakal Kembali Didatangkan ke Indonesia
Baca juga: Informasi Tak Jelas Terkait Vaksin Covid-19 Resahkan Masyarakat