Ini Alur Penanganan Sengketa Pilpres dan Pileg di MK | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Sumber: Indowarta

Ini Alur Penanganan Sengketa Pilpres dan Pileg di MK

Ceknricek.com -- Mahkamah Konstitusi telah mengatur tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil Pemilu, baik pemilihan presiden maupun legislatif.

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengatakan, penanganan perkara Pilpres akan digelar lebih dulu daripada Pileg.

"MK akan menyelesaikan terlebih dahulu sengketa hasil Pilpres. Baru setelah tuntas Pilpres, kita akan menangani perselisihan hasil Pileg," kata Fajar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (23/5).

Saat ini, tahapan yang sedang dilakukan MK adalah membuka pendaftaran gugatan sengketa hasil Pemilu.

Gugatan sengketa hasil Pileg telah berakhir, Jumat (24/5) pukul 01.46 WIB. Sementara, pendaftaran untuk Pilpres baru akan berakhir tengah malam nanti.

Setelah semua pendaftaran ditutup, penanganan sengketa akan dilanjutkan kembali setelah libur Hari Raya Idulfitri.

Berikut ini adalah alur penanganan sengketa Pilpres dan Pileg di Mahkamah Konstitusi:

Sengketa Pilpres

1. 21-24 Mei (pukul 24.00 WIB): pengajuan permohonan pemohon.

2. 11 Juni: pencatatan permohonan pemohon dalam BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi).

3. 11 Juni: penyampaian salinan permohonan dan pemberitahuan sidang pertama kepada pemohon, termohon, pihak terkait, dan Bawaslu.

4. 14 Juni: pemeriksaan pendahuluan dan penyerahan perbaikan jawaban dan keterangan.

5. 17-24 Juni: pemeriksaan persidangan.



Berita Terkait