Ceknricek.com—Selama 10 tahu jadi buronan, Adelin Lis ternyata berhasil lolos karena memalsukan paspor. Anggakara Arya Pradhana dari Ditjen Imigrasi Kemenkumham membeberkan pemalsuan itu lewat keterangan tertulisnya, Senin (21/6/21). Menurut Arya, Adelin Lis alias Hendro Leonardi tercatat pernah memegang Paspor RI sebanyak 4 (empat) kali.
Dari data yang dimiliki Direktorat Jenderal Imigrasi, Adelin merupakan pemegang paspor RI dengan rincian sebagai berikut:
1. Atas nama ADELIN LIS yang diterbitkan di Polonia (2002)
2. Atas nama HENDRO LEONARDI yang diterbitkan di Jakut (2008)
3. Atas nama HENDRO LEONARDI yang diterbitkan di Jakut (2013)
4. Atas nama HENDRO LEONARDI yang diterbitkan di Jaksel (2017).
Arya menjelaskan, pemalsuan bisa terjadi karena sistem saat itu masih manual. Ditjen Imigrasi baru menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) pada tahun 2009. Sebelum tahun 2009, data pemohon paspor hanya tersimpan secara manual di server kantor imigrasi setempat dan tidak terekam di Pusat Data Keimigrasian. Hal ini menyebabkan Adelin Lis dapat mengajukan paspor pada tahun 2008 dengan menggunakan identitas Hendro Leonardi dan tidak terdeteksi.
Arya memastikan, seluruh persyaratan permohonan paspor dan mekanisme penerbitan paspor telah melalui ketentuan yang berlaku, yakni penyerahan berkas persyaratan, pemeriksaan berkas, wawancara, serta pengambilan sidik jari dan foto.
Adelin Lis juga telah melampirkan serta menunjukkan dokumen yang menjadi syarat permohonan, baik yang asli maupun fotokopi, kepada petugas, yaitu KTP, surat bukti perekaman KTP elektronik, KK, akte lahir, dan surat pernyataan ganti nama. Menanggapi kasus ini, Ditjen Imigrasi sedang berkoordinasi dengan Ditjen Dukcapil. Jika terbukti bersalah, Adelin bisa disangkakan dengan Pasal Keimigrasian.
Editor: Ariful Hakim