Ini Tujuan Pemprov DKI Naikkan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor 12,5% | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: CNBC

Ini Tujuan Pemprov DKI Naikkan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor 12,5%

Ceknricek.com -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta resmi mengesahkan Raperda kenaikkan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) 12,5%.

Pengesahan raperda ini dilakukan dalam rapat paripurna penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD, Permintaan Persetujuan dari Anggota DPRD secara Lisan oleh Pimpinan Rapat Paripurna, serta Penandatanganan Berita Acara Persetujuan bersama antara Eksekutif dan Legislatif di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (22/8).

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan Pemprov DKI menaikkan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) untuk menekan pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor. Selain itu, kenaikan BBN-KB akan membuat pendapatan dari pajak meningkat. 

Baca Juga: Anies Baswedan: Uji Coba Ganjil Genap Efektif Perbaiki Kualitas Udara Ibu Kota

"Usulan kenaikan tarif BBN-KB dari 10% menjadi 12,5 %, berpotensi menambah penerimaan daerah sebesar kurang-lebih Rp90 miliar sampai Rp100 miliar per bulan. Atau Rp1 triliun sampai Rp1,2 triliun per tahunnya," ujar Anies dalam keterangan resminya, Kamis (22/8).

Anies mengatakan, kebijakan ini merupakan kesepakatan rapat kerja terbatas Asosiasi Badan Pendapatan Daerah se-Jawa dan Bali pada 13 Juli 2018. Maka, akan terjadi ketimpangan jika hanya Jakarta yang tidak melaksanakannya. 

"Pemerintah Provinsi Banten saat ini telah memberlakukan tarif BBN-KB 12,5% sehingga, jika tidak diberlakukan ketentuan yang sama, dikhawatirkan terjadi kesenjangan tarif BBN-KB antar provinsi," kata Anies. 

Anies menyebut kenaikan 12,5% tidak bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat, dan aman untuk dilaksanakan. 

"Kami sampaikan, tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah yang menerapkan tarif BBN-KB pertama paling tinggi 20%, dan tarif BBN-KB untuk penyerahan kedua dan seterusnya paling tinggi sebesar 1%," kata Anies.

BACA JUGA: Cek BUKU & LITERATUR, BeritaTerkini Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.



Berita Terkait