Istri Mustofa Akan Siapkan Lawyer untuk Dampingi Suaminya | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: Merdeka

Istri Mustofa Akan Siapkan Lawyer untuk Dampingi Suaminya

Ceknricek.com -- Istri Mustofa Nahrawardaya, Cathy, sedang berkoordinasi dengan tim kuasa hukum untuk mendampingi suaminya yang saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri. Hal itu disampaikan Cathy saat dihubungi wartawan cekricek.com, Minggu (26/5) siang.

"Saya lagi mencoba koordinasi dengan lawyer. Saya belum dapat komunikasi dengan BPN (Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno). Saya masih coba kontak, karena tadi pada saat-saat penangkapan HP Bapak langsung disita," kata Cathy.

Mustofa Nahrawardaya ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskim Polri di kediamannya, kawasan Bintaro, Jakarta Selatan Minggu (26/5) pukul 03.00 WIB dini hari. Ia adalah Koordinator Relawan IT BPN Prabowo-Sandi.

Informasi penangkapan Mustofa pertama kali disampaikan Cathy. Ia bahkan sempat menemani suaminya ke Mabes Polri. "Saya tadi ikut dampingi ke mabes polri, tapi sekitar pukul 07.30 saya diusir, disuruh pulang," kata Cathy.

Perintah penangkapan Mustofa tertuang dalam Surat Perintah Penangkapan Bernomor SP Kap/61 V/ 2019/ Dittpidsiber. Mustofa diduga melanggar Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-undang ITE dan atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Mustofa ditangkap terkait cuitan lewat akun twitter pribadinya @AkunTofa, Jumat (24/5). Cuitan itu menggambarkan ada seorang anak bernama Harun (15) yang meninggal setelah disiksa oknum aparat. 

Sumber: Kumparan

"Innalillahi-wainnailaihi-raajiuun. Sy dikabari, anak bernama Harun (15) warga Duri Kepa, Kebon Jeruk Jakarta Barat yg disiksa oknum di Komplek Masjid Al Huda ini, syahid hari ini. Semoga Almarhum ditempatkan di tempat yg terbaik disisi Allah SWT, Amiiiin YRA," demikian cuitan di @AkunTofa disertai emoticon menangis dan berdoa. 

Dalam cuitan selanjutnya Mustofa sempat meluruskan soal informasi tewasnya Harun disiksa oknum polisi setelah melihat pemberitaan di sejumlah media berdasarkan keterangan dari Polri. Namun seperti yang dikatakan Polri, cuitan Mustofa itu kadung menyebar dan menimbulkan keonaran.

Sebelumnya di media sosial ramai disebarkan informasi disertai narasi hoax bahwa ada korban anak di bawah umur bernama Harun Rasyid dipukuli hingga meninggal. Peristiwanya disebut terjadi di dekat Masjid Al-Huda di Jl Kp Bali XXXIII No 3, RT 2 RW 10, Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Polri membantah hoax tersebut. Polri mengatakan peristiwa dalam video tersebut faktanya adalah penangkapan salah seorang perusuh bernama A alias Andri Bibir. Polri memastikan pelaku perusuh itu masih hidup. Peristiwa tersebut terjadi Kamis (23/5) pagi. Polri menegaskan narasi dalam video yang viral di Twitter hoax.

"Bahwa viral video berkonten dan narasi seolah-olah kejadian tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia akibat tindakan aparat. Ternyata pada kenyataannya orang yang dalam video tersebut adalah pelaku perusuh yang sudah kita amankan atas nama A alias Andri Bibir," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (25/5).

Polisi menuturkan Andri Bibir saat kerusuhan pada 22 Mei 2019, menyuplai batu-batu besar untuk para demonstran yang hendak membuat suasana kacau. Andri juga membantu menyediakan air bilas untuk para demonstran yang terkena tembakan gas air mata dengan maksud agar kerusuhan berlanjut.

Polisi masih mencari pelaku penyebar hoax ini. Kombes Dedi menjelaskan pelaku hoax dapat dijerat Pasal 45 dan 28 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 14 ayat 1 dan 2, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

"Saya tegaskan berita Saudara Harun hoax. Polisi tidak berhenti di sini, barang siapa yang memviralkan atau transmisi konten baik bersifat foto, video, dan narasi tidak sesuai kenyataan atau fakta dapat kategorikan berita hoax. Polri akan mendalami mencoba mengungkap menyebarkan akun konten tersebut. Ini berbahaya kalau konten menyebarkan hoax masyarakat pengguna medsos akan terpengaruh," ungkapnya.

**



Berita Terkait