Oleh Redaksi Ceknricek.com
09/02/2019, 19:24 WIB
Ceknricek.com -- Tarif iuran bulanan BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri kelas I dan II diputuskan naik. Selain itu, iuran bulanan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya dibayarkan penuh pemerintah juga dinaikkan.
Berdasarkan kesimpulan Rapat Kerja Gabungan Jaminan Kesehatan Nasional di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/9) iuran BPJS Kesehatan yang tidak naik hanya peserta mandiri yang merupakan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) serta Bukan Pekerja (BP) kelas III.
Dari pihak DPR dihadiri sejumlah anggota Komisi XI dan XI. Sementara dari pihak pemerintah, hadir Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, Menteri Kesehatan Nila Moeloek, Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin Kementerian Sosial Andi Dulung, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris, serta perwakilan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Mardiasmo mengatakan, iuran kelas I dan II akan mulai dinaikkan pada Januari 2020. Ia mengatakan, kenaikan iuran sesuai usulan Kementerian Keuangan yang disampaikan dalam rapat kerja gabungan, Selasa (27/8) pekan lalu. Dimana, iuran kelas I akan naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp 160 ribu per jiwa per bulan. Sedangkan iuran kelas II naik dari Rp 59 ribu menjadi Rp 120 ribu.
Baca Juga: Iuran Naik 100%: BPJS Kesehatan Bikin Rakyat Sakit
"Naik 1 Januari 2020 sehingga kita bisa sosialisasi untuk masyarakat. Tarif iuran kenaikan sesuai usulan Menteri Keuangan. Kita menutup defisit dengan cara menyesuaikan iuran," kata Mardiasmo kepada wartawan usai mengikuti rapat.
Kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan akan diatur dalam Peraturan Presiden yang akan terbit sebelum akhir tahun.
Sementara itu, khusus iuran PBI yang ditanggung pemerintah juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu per jiwa per bulan. Kenaikan PBI tersebut telah diberlakukan per 1 Agustus 2019. Karena kenaikannya dilakukan sebelum terbit Perpres, pemerintah akan mencairkan dana kenaikan iuran PBI kepada BPJS Kesehatan setelah Perpres terbit.
"PBI memang kita terapkan mulai 1 Agustus tapi uangnya dicarikan kalau Perpres revisi tentang JKN sudah diterbitkan," ujar dia.
Kendati demikian, Mardiasmo menyadari bahwa untuk menyelesaikan masalah defisit BPJS Kesehatan tidak cukup dengan menaikkan iuran saja. Perlu langkah-langkah lanjutan agar di masa yang akan datang, keuangan BPJS Kesehatan dalam sehat dengan pelayanan masyarakat yang baik. (Republika: Dedy Darmawan Nasution/Friska Yolanda)
BACA JUGA: Cek INTERNASIONAL, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Ceknricek.com dengan Republika.co.id. Segala hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Republika.co.id
Lihat Artikel Asli