Iuran Naik 100%: BPJS Kesehatan Bikin Rakyat Sakit | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: Jawa Pos

Iuran Naik 100%: BPJS Kesehatan Bikin Rakyat Sakit

Ceknricek.com -- BPJS kesehatan defisit, naikkan saja iurannya. PLN rugi, naikkan saja tarif listrik. Pertamina rugi, naikkan saja harga bensin. Jika cara-cara demikian yang selalu ditempuh, negeri ini rasa-rasanya tidak terlalu membutuhkan orang pintar. Cukup menguasai rumusan itu saja. Selesai.

Tapi itu pula yang dilakukan Sri Mulyani Indrawati. Menteri Keuangan ini ingin menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk menutup defisit. Tak tanggung-tanggung, angka yang dipatok adalah kenaikan 100%. Menurut hitung-hitungannya, BPJS Kesehatan pada tahun ini bakal mengalami defisit hingga Rp32,84 triliun. Angka ini jauh lebih tinggi dari perkiraan awal sekitar Rp28,35 triliun.

Lantaran itu pula Menteri Sri mengerek iuran dua kali lipat. Artinya, peserta JKN kelas I yang saat ini membayar Rp80 ribu per bulan, nantinya harus membayar sebesar Rp160 ribu. Kemudian untuk peserta JKN kelas II membayar Rp110 ribu, sementara, peserta kelas mandiri III menjadi Rp42 ribu per peserta.

Sumber: Detik

Baca Juga: DPR Kritisi Usulan Kenaikan Drastis Iuran BPJS Kesehatan

Cara berpikir Sri, dengan menaikkan iuran maka naik pula duit yang masuk ke kocek BPJS Kesehatan. Itu bisa betul. Tapi Sri lupa, iuran yang makin mencekik dengan pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS yang ala kadarnya itu justru akan membuat peserta menjadi enggan untuk membayar. Nah, jika itu yang terjadi, maka selamat tinggal BPJS. Defisit bukannya sembuh, tapi bisa makin parah. Mirip kereta Bandara Soetta. Mondar-mandir Bandara-Bekasi dengan penumpang yang kian sepi akibat tarifnya yang kelewat tinggi.

Harusnya iuran naik tak menjadi masalah. Kenaikan iuran merupakan kewajiban yang perlu dilakukan setiap dua tahun sekali. Hal ini tercantum di dalam pasal 16i Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Sumber: Kompas

Hanya saja, kenaikan tersebut perlu dilakukan secara bertahap dan mempertimbangkan beberapa hal. Untuk kenaikan iuran Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) kelas II dan kelas III, pertimbangan utamanya harus berdasarkan pada kemampuan untuk membayar dan daya beli masyarakat. Sementara itu, kenaikan iuran kelas I harus didasarkan pada survei kemauan masyarakat untuk membayar.

Nah, jika mengacu pada amanat Perpres No. 28 Tahun 2018, pemerintah sudah seharusnya mempertimbangkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sejak 2018 karena maksimal ditinjau dua tahun sekali mulai 2016.

Baca Juga: Bagi Luhut, Resepnya Cuma Satu: China!

Penyesuaian iuran terakhir dilakukan pada 2016 yang dimuat di dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016. Melalui beleid itu, iuran peserta kelas I berubah dari Rp59.500 ke Rp80 ribu, kelas II berubah dari Rp42.500 ke Rp51 ribu, dan kelas III naik dari Rp25.500 ke Rp30 ribu.

Sebelum angka kenaikan 100% ini meluncur dari mulut Sri, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) memiliki usulan formula hitung-hitungan agar defisit senilai Rp28 triliun itu bisa ditutupi. Usulan angka ideal iuran BPJS Kesehatan adalah Rp60.514 per orang.

Jika dihitung per segmen, premi peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas III adalah Rp42.714 per orang per bulan, kelas II Rp80.409, dan kelas I Rp130.805.

Sedangkan iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang preminya dibayarkan oleh pemerintah akan lebih rendah, sebesar Rp35.000 per orang per bulan.

Dari angka yang diusulkan DJSN, kemungkinan pada 2021 BPJS Kesehatan masih akan mengalami defisit keuangan. Sehingga dibuatlah skenario yang lebih panjang hingga 5 tahun.

Nah, lantaran itulah Menteri Sri mengajukan angka fantastis itu. Dia ingin, tak ada lagi defisit BPJS Kesehatan melalui cara-cara yang diambil gampangnya saja. Sri seakan lupa bahwa banyak faktor di luar iuran yang menyebabkan BPJS Kesehatan sakit. Perbaiki dulu seluruh elemen dari penyelenggaraan sistem JKN demi mencegah fraud atau kecurangan klaim sebelum iuran dinaikkan. Tanpa reformasi sistem, kenaikan iuran hanya akan sia-sia. Jangan sampai gara-gara iuran naik rakyat tambah sakit.

BACA JUGA: Cek INTERNASIONAL, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.



Berita Terkait