Ceknricek -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam program kerjanya berkomitmen berantas narkoba, prostitusi, dan perjudian pada usaha pariwisata. Hal ini dibuktikan dengan komitmen menutup sejumlah tempat hiburan yang terbukti positif memperdagangkan narkoba, tempat prostitusi dan perjudian. Salah satu yang sudah di tutup permanen adalah diskotik Old City di kawasan Tambora, Jakarta Barat.

Sumber : Detikcom
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra, Senin (8/4), memastikan bisnis hiburan di Jakarta tidak akan mudah dalam memperoleh izin usaha.
Setelah sebelumnya diskotik Old City ditutup secara permanen, ia menegaskan manajemen dan pemilik perusahaan dipastikan tidak dapat membangun usaha hiburan dengan nama apapun. Hal ini karena secara sistem sudah diblokir otomatis.
Benni menerangkan, ketika pengusaha atau manajemen perusahaan mengajukan permohonan pendirian usaha hiburan, DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta akan melakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis terhadap permohonan tersebut.
“Ketika tidak sesuai dengan ketentuan perundangan, permohonannya akan ditolak oleh sistem perizinan kami dan disampaikan surat penolakan penerbitan izin yang dimohonkan disertai fakta hukum dan alasan penolakannya,” ungkap Benni.
Pencabutan izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta Nomor 15 Tahun 2019 dan telah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Benni menambahkan, pencabutan izin tersebut merupakan tindak lanjut dari pengawasan, pengendalian, dan evaluasi izin dan non izin yang dilakukan oleh SKPD Teknis dan lembaga pemeriksa yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan dalam hal ini Badan Narkotika Nasional (BNN).
“Tindak lanjut dari hasil pengawasan Disparbud dan BNN, pemilik usaha tersebut terbukti melanggar Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Hal ini termasuk pelanggaran berat sehingga pemiliknya dilarang mendirikan usaha pariwisata hiburan sejenisnya,” ujar Benni.