Ceknricek.com -- Penyelenggaraan umrah di tengah pandemi COVID-19 mendapat perhatian serius dari pemerintah. Hal itu bertujuan untuk mencegah penularan virus corona selama ibadah umrah.
Pelaksana Tugas Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Oman Fathurahman dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, (20/11/20) menyatakan pemerintah akan memperketat penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan ibadah umrah.
“Kami akan mengawasi dan memastikan bahw PPIU benar-benar mematuhi segala ketentuan yang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) 719 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi COVID-19. Ini harus dipahami sebagai bagian dari perlindungan pemerintah terhadap jemaah. Mudah-mudahan umrah bisa terlaksana dengan tetap menjaga kesehatan,” katanya.
Oman lebih lanjut menegaskan disiplin protokol kesehatan yang ketat sebagai bagian dari antisipasi pemberangkatan kembali jemaah umrah Indonesia setelah jeda beberapa waktu. Pemerintah Arab Saudi kembali membuka perjalanan umrah setelah evaluasi dan refleksi terhadap pelaksanaan ibadah umrah. Hari ini Jumat (20/11/20) jemaah umrah asal Indonesia akan kembali diberangkatkan ke Tanah Suci.
Klik video untuk tahu lebih banyak - SOSIALISASI 3M DARI SURYOPRATOMO
“Sejak 8 November belum ada pemberangkatan lagi. Kemarin kami mendapat informasi bahwa visa umrah sudah bisa diproses kembali. Mudah-mudahan dalam beberapa hari ke depan ada pemberangkatan jemaah umrah asal Indonesia,” tambahnya.
Oman Fathurahman menjelaskan kebijakan pengetatan protokol kesehatan dilakukan setelah proses evaluasi pemberangkatan jemaah umrah sejak 1 November 2020. Proses pengetatan tersebut antara lain berupa validasi hasil swab dan karantina sebelum keberangkatan.
Demi kelancaran pengetatan protokol kesehatan, Kementerian Agama telah melakukan rapat kerja dengan Komisi VIII DPR dan salah satu rekomendasinya adalah memperkuat koordinasi Kemenag dengan Kemenkes, BNPB dan otoritas Saudi. Penerapan protokol kesehatan terhadap jemaah umrah akan lebih diperketat lagi.
Seperti diketahui dalam pelaksanaan ibadah umrah sebelumnya terdapat 13 jemaah umrah asal Indonesia yang positif COVID-19 setelah tiba di Arab Saudi. Akibatnya, jemaah yang berangkat pada gelombang pertama dan kedua tidak bisa ziarah ke Madinah karena harus menjalani karantina.
“Kami ingin mengingatkan bahwa sesuai regulasi, PPIU bertanggung jawab penuh terhadap keselamatan dan pelayanan terhadap jemaah umrah. Kemenag akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi sesuai tugas dan fungsinya. Kami tidak akan ragu untuk memberikan teguran atau sanksi jika ada pelanggaran, karena ini menyangkut keselamatan bersama,” pungkas Oman.
Baca juga: Umrah di Masa Pandemi COVID-19, Simak Kisah Jemaah yang Satu Ini
Baca juga: Jemaah Umrah Indonesia Terpapar COVID-19, Ini Penjelasan Dirjen PHU Kemenag