Jokowi Dipastikan Teken Keppres Amnesti Baiq Nuril Hari Ini | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Sumber: Cnn

Jokowi Dipastikan Teken Keppres Amnesti Baiq Nuril Hari Ini

Ceknricek.com -- Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno memastikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani keputusan presiden tentang pemberian amnesti kepada Baiq Nuril Maknun hari ini, Senin (29/7). Ia mengaku sudah menyerahkan draft keppres itu kepada Jokowi.

"Pokoknya hari ini kami ajukan kepada Pak Presiden, hari ini pula Insyallah ditandatangani beliau," kata Pratikno di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Senin (29/7).

Mensesneg menyatakan setelah mengajukan draft keppres tersebut, Jokowi pasti akan langsung menandatanganinya. Namun, ia belum mengetahui apakah Jokowi bakal memberikan keterangan usai meneken keppres amnesti untuk Baiq Nuril."Pokoknya Insya Allah hari ini ditandatangani. Tapi gimana presiden nanti belum ya," ujarnya.

Pratikno juga belum bisa memastikan soal rencana mengundang Baiq Nuril, terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), ke Istana Negara.

Presiden Jokowi, sebelumnya berjanji bakal menandatangani keppres tentang pemberian amnesti kepada Baiq Nuril pada pekan ini. Ia mengaku sudah menerima surat pertimbangan dari DPR soal pemberian amnesti kepada Baiq Nuril yang dihukum 6 bulan penjara itu.

DPR telah menyetujui pemberian amnesti untuk Baiq Nuril dan memberi pertimbangan kepada Presiden Jokowi. Persetujuan tersebut diambil dalam sidang paripurna ke-23 masa sidang V Tahun 2018/2019 yang dipimpin Wakil Ketua DPR Utut Adianto.

Perkara bermula ketika Baiq Nuril dituding menyebarkan rekaman percakapan telepon dengan atasannya, Muslim, yang dianggap melecehkan. Merasa dipermalukan, Muslim lantas melaporkan perkara itu ke polisi.

Baiq Nuril dinyatakan tidak memenuhi pidana pelanggaran UU ITE pada putusan pengadilan tingkat pertama. Namun putusan kasasi MA pada 26 September 2018 menjatuhkan vonis kepada Baiq Nuril selama enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.



Berita Terkait