Oleh Redaksi Ceknricek.com
01/16/2020, 17:30 WIB
Ceknricek.com -- Kasus investasi bodong MeMiles makin menggelinding dan terus menyeret nama-nama beken. Setelah penyanyi Eka Deli dan Marcello Tahitoe (Ello) diperiksa polisi terkait kasus tersebut, Kamis (16/1), Kapolda Jawa Timur Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan juga menyebut nama tiga orang anggota Keluarga Cendana, tergabung dalam perusahaan investasi bodong itu.
"Saya enggak nyebutin lho ya, yang jelas ada (anggota keluarga Cendana) namanya (inisial) AHS, yang mungkin dipanggil Selasa (21/1). Kami lakukan pemanggilan ini berdasarkan wawancara dan data forensik, ada mengarah kepada AHS, istrinya, dan satu orang keluarganya," kata Irjen Luki.
Menurut dia, munculnya nama keluarga Cendana berdasarkan keterangan dari sejumlah tersangka serta data forensik. Luki tidak menyebut sejak kapan ketiga anggota keluarga Cendana itu bergabung MeMiles. Yang pasti, mereka sudah mendapatkan reward atau hadiah berupa dua unit mobil.
Sumber: Istimewa
Informasi diperoleh dari penyidik kepolisian, AHS dan keluarganya mendapatkan reward mobil merek Toyota Alphard dan sejumlah uang. Menurut Irjen Lucky, keterangan dari AHS sangat dibutuhkan dalam upaya membongkar kasus tersebut. Untuk itu, penyidik Polda Jatim telah melayangkan panggilan pemeriksaan kepada yang bersangkutan.
Baca Juga: Ahmad Dhani: Pemanggilan Mulan Soal Investasi Bodong MeMiles Mengada-ada
Sebagai informasi, Ditreskrimsus Polda Jatim telah menetapkan empat tersangka dalam kasus investasi ilegal MeMiles. Mereka adalah KTM (47 tahun), warga Jalan Kintamani Raya, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara, FS (52), warga Gang Masjid, Desa Angke, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Eva yang berperan sebagai motivator dan koordinator artis dan satu lagi PH yang berperan sebagai IT.
Hanya dalam jangka waktu delapan bulan, aplikasi yang dinaungi PT Kam And Kam itu berhasil meraup uang dari korban sebesar Rp750 miliar. Sejauh ini polisi telah mengamankan uang nasabah senilai Rp122 miliar, 18 unit mobil, dua sepeda motor dan beberapa barang berharga lainnya, termasuk 120 unit mobil yang sudah diberikan kepada anggota.
Irjen Luki menjelaskan, investasi ilegal itu dijalankan tersangka dengan menggunakan PT Kam And Kam tanpa mengantongi izin. Perusahaan yang bergerak di bidang jasa pemasangan iklan itu, menggunakan sistem penjualan langsung melalui jaringan member, dengan cara bergabung di aplikasi MeMiles. "Mereka (tersangka) memiliki 264 ribu member selama delapan bulan, dengan omzet senilai hampir Rp750 miliar," katanya.
BACA JUGA: Cek SEJARAH, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.