Kapolda NTB Akan Pidanakan Penggangu KEK Mandalika | Cek&Ricek wardah-colorink-your-day
Foto: Istimewa

Kapolda NTB Akan Pidanakan Penggangu KEK Mandalika

Ceknricek.com -- Kapolda NTB Irjen Pol Mohammad Iqbal tidak akan segan mempidanakan siapa pun oknum yang dengan sengaja mengganggu dan menghambat proses pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika.

"Orang yang tidak berkompeten (dalam proses pembangunan KEK Mandalika), yang hanya ada motif keuntungan, mengorbankan kondusifitas demi keuntungan pribadi, kalau ada pidana, saya tindak," kata Irjen Pol Mohammad Iqbal di Mataram, Rabu, (2/9/20).

Dalam proses pembangunan KEK Mandalika oleh PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) yang ditargetkan beroperasi pada Tahun 2021, masih terdapat sengketa lahan.

Namun kepolisian melalui tim terpadunya dengan pihak pemerintah telah memastikan tidak ada lagi permasalahan di areal sirkuit MotoGP Mandalika.

Sengketa dengan masyarakat sudah selesai, tinggal menunggu tahap pembayaran oleh PT ITDC.

Karenanya, Iqbal meyakinkan bahwa tim terpadunya terus bekerja. Pendekatan humanis tetap menjadi bekal tim terpadu dalam penyelesaiannya.

Bila para pihak yang bersengketa di luar areal sirkuit masih belum puas, Kapolda NTB mempersilahkan agar menempuh jalur hukum. Bukan malah mencari keadilan dengan mengerahkan massa dari kalangan masyarakat dan membuat gejolak di tengah situasi kamtibmas yang sudah kondusif.

Baca juga: Lewat Pameran Wisata, KEK Mandalika Diperkenalkan ke Dunia Internasional

Lebih lanjut, Iqbal optimistis langkah konkret tim terpadu pasti akan segera membuahkan hasil yang baik sesuai tujuan pemerintah, yakni memberi dampak positif dalam peningkatan ekonomi masyarakat.

"Jadi dengan imbauan dan pendekatan, kemudian tim yang bergerak terus, saya yakin, ini (sengketa lahan KEK Mandalika) akan selesai," ujarnya.

Pernyataan mantan Kadiv Humas Polri ini bersebrangan dengan kecaman yang disampaikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Komnas HAM mengecam penggusuran paksa yang dilakukan PT. Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) terhadap lahan warga Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat pada 24 Agustus 2020. Lahan seluas 70.910 m²  itu digusur untuk pembangunan lintasan sirkuit Motor GP Mandalika.

Dari rilis pers Komnas HAM Selasa (1/9/20) proses tindakan pengambilalihan lahan tersebut dilakukan secara sewenang-wenang dan tanpa melalui proses peralihan jual beli degna pemilik lahana tersebut secara sah.

“Selain itu terdapat intimidasi yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab yang memaksa untuk meninggalkan dan menyerahkan lahannya,” ujar Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara.

Sirkuit MotoGP Mandalika dipersiapkan untuk gelaran MotoGP pada 2021, di mana Indonesia dikabarkan akan menjadi salah satu tuan rumah gelaran tersebut. Dalam perjanjian antara Dorna dan Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC), Indonesia mendapatkan kontrak untuk menggelar MotoGP selama tiga musim. 

BACA JUGA: Cek INTERNASIONAL, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.



Berita Terkait