Ceknricek.com -- Pemerintah membuka opsi pendaftaran kepesertaan kartu prakerja di luar jaringan (luring) atau offline. Selama ini, pendaftaran baru dibuka secara daring (online) karena pandemi virus corona. Pendaftaran kepesertaan di luar jaringan bisa dilakukan melalui kementerian/lembaga hingga dinas di pemerintah daerah.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2020 tentang Proses Bisnis, Tata Cara Pendaftaran, Seleksi, dan Penetapan Penerima Kartu Prakerja dengan Cara Luar Jaringan. Beleid itu diteken Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada 23 September 2020 dan berlaku mulai tanggal yang sama.
"Pendaftaran calon penerima dengan cara luar jaringan melalui kementerian, lembaga, atau dinas dapat dilakukan secara individu maupun kolektif," ungkap Permenaker 17/2020 seperti dikutip dari situs Kemenaker, Rabu (30/9/10).
Baca Juga: Sekolah.mu Kartu Prakerja untuk Kerja dan Karya Tak Terbatas
Selain dari kementerian/lembaga dan dinas, bisa juga berasal dari organisasi keagamaan atau sosial, serikat pekerja atau serikat buruh, hingga lembaga tinggi negara dalam rangka pelaksanaan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Jalur pendaftaran di luar jaringan sengaja dibuka pemerintah karena terbatasnya infrastruktur telekomunikasi dan merupakan pelaksanaan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Untuk proses pendaftaran, calon penerima wajib mengisi dan menandatangani formulir pendaftaran Program Kartu Prakerja.
Formulir pendaftaran memuat data berupa nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, dan tanggal lahir, nomor Kartu Keluarga (KK). Lalu, calon peserta juga wajib melampirkan alamat surat elektronik (e-mail), nomor telepon seluler (handphone), alamat domisili, pendidikan terakhir, status kerja, hingga pelatihan yang diinginkan.
BACA JUGA: Cek BREAKING NEWS, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini