Kasus Indro Warkop, Pelajaran Penting Sengketa Hak Cipta Foto | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: Istimewa

Kasus Indro Warkop, Pelajaran Penting Sengketa Hak Cipta Foto

Ceknricek.com -- Pemakaian foto Warkop DKI dalam film Warkop Reborn-3 produksi Falcon Pictures akhirnya sampai juga ke ranah hukum. Pada Jumat (18/10), Amazon Dalimunthe selaku pemilik hak cipta foto yang dipermasalahkan, melapor ke SPKT Polda Metro Jaya bersama pengacaranya, Fitra Romadoni Nasution S.H. dan Rahmat Lubis, S.H..

Laporan itu merupakan langkah terakhir setelah somasi yang dilayangkan Kuasa Hukum pelapor tidak digubris oleh terlapor, Falcon Pictures. Dalam laporan bernomor TBL/6715/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus, Falcon Pictures menjadi terlapor. Dua saksi dalam perkara tersebut adalah Tigor Lubis dan Wina Armada, S.H..

Amazon yang juga merupakan wartawan hiburan senior itu memperkarakan foto yang memperlihatkan tiga personel warkop dengan jas merah dan dasi kupu-kupu. Foto itu muncul dua kali di film Warkop DKI Reborn. Padahal Amazon tidak pernah memberikan foto itu kepada PT Falcon.

"Falcon telah mengambil keuntungan dari karya orang lain, tanpa seizin pemilik karya. Kami telah melaporkan telah terjadi pelanggaran UU Hak Cipta Pasal 112, 117 dan juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman denda 300 juta dan ancaman kurungan 2 tahun," kata Rahman Lubis.

Kasus Indro Warkop, Pelajaran Penting Sengketa Hak Cipta Foto
Foto: Istimewa

“Habis mau bagaimana lagi, niat baik Bang Amazon saja mereka sepelekan. Ya sudah kita tunggu saja proses hukumnya berjalan," kata Fitra Romadoni menambahkan.

Komedian Indro Warkop, yang menjadi salah satu orang dalam objek foto yang dipersoalkan, akan ikut menjadi pihak yang dipersoalkan. Menurut pelapor, foto tersebut kemungkinan bisa sampai ke Falcon karena ada tangan Indro Warkop.

“Indro juga kita sudah somasi. Tetapi karena jawabannya tidak memuaskan, nanti Indro juga akan kita tuntut. Siapapun yang mendapat keuntungan dari foto tersebut akan kita tuntut,” tandas Fitra Romadoni.

Masuknya Indro Warkop dalam persoalan tentu menjadi hal yang memprihatinkan. Pasalnya, dirinya sendiri bisa ikut dipersoalkan sementara yang muncul di film Warkop Reborn-3 produksi Falcon Pictures adalah foto dirinya sendiri bersama dua rekannya almarhum--Dono dan Kasino--ketika masih aktif dalam grup Warkop DKI.

Penuturan Amazon Dalimunthe, foto itu diambil ketika Warkop menjadi pengisi acara Manhattan Transfer, di Hotel Arya Duta Jakarta, sekitar tahun 1984. Salah satu foto yang dicetak diberikan kepada Indro yang ingin memasukkannya dalam dokumentasi Warkop. Selebihnya Amazon tidak pernah memberikan kepada siapapun.

Kasus Indro Warkop, Pelajaran Penting Sengketa Hak Cipta Foto
Sumber: Hw1661

Baca Juga: Pemain Warkop DKI Reborn 3 Lebih Mementingkan Karakter dan Gestur

Menurut Amazon, hal ini membuktikan apabila foto itu kemudian beredar di luar, termasuk digunakan Falcon Pictures dalam film Warkop Reborn-3, bisa disimpulkan foto itu berasal dari Indro Warkop. Terlebih selama ini Indro memang banyak main dalam film-film produksi Falcon Pictures, termasuk dalam Warkop Reborn-3.

“Indro harusnya ingat itu. Dan dia juga harus paham, bahwa pemilik hak cipta adalah orang yang melakukan pemotretan untuk pekerjaannya sebagai jurnalis. Jadi yang kita persoalkan adalah pelanggaran hak cipta, bukan komersialisasi foto. Justru pihak Falcon yang telah mengkomersialisasikan foto itu tanpa izin,” kata Kuasa Hukum Amazon.

Sebelumnya, komedian bernama asli Indrodjojo Kusumonegoro sudah diberi somasi, juga telah memberi jawaban atas somasinya sebagai berikut:

1. Bahwa, Warkop DKI sebagai orang yang dipotret dalam foto tidak pernah memberikan persetujuan penggunaan foto kepada Klien Bapak.

2. Bahwa, Undang-undang No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta Pasal 115  berbunyi: Setiap orang yang tanpa persetujuan dari orang yang dipotret atau ahli warisnya melakukan Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, atau Komunikasi atau Potret sebagaimana dimaksud Pasal 12 untuk kepentingan reklame atau periklanan untuk Penggunaan Secara Komersial baik dalam media elektronik maupun non elektronik, dipidana dengan pidana denda sebanyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Jawaban yang ditandatangani komedian bernama asli Indrodjojo Kusumonegoro itu oleh Fitra Romadoni dinilai janggal, karena pemotretan itu jelas atas persetujuan Warkop DKI, utamanya Indro, karena fotografer tidak dilarang memotret waktu itu, dan bahkan ada foto berangkulan antara fotografer dengan objeknya.

Kasus Pelanggaran Hak Cipta Foto

Di era digital ini, pelanggaran hak cipta atas foto sebenarnya sudah sangat marak. Banyak pihak, terutama media massa yang menggunakan foto milik pihak lain tanpa seijin pembuatnya.

Padahal foto (atau gambar) termasuk karya yang secara otomatis akan dilindungi hak cipta begitu terwujud. Hal ini mengacu pada Pasal 12 Ayat 1 Undang-Undang Hak Cipta (UUHC). Hak cipta memberi sejumlah hak eksklusif kepada pencipta gambar untuk melaksanakan perbanyakan, perubahan, dan melarang orang lain melaksanakan tindakan-tindakan tersebut tanpa seizinnya.

Pelanggaran hak cipta/pemakaian foto tanpa ijin pemiliknya marak terjadi karena kemudahan mengakses foto melalui mesin pencarian internet dan mengambilnya untuk digunakan. Pelanggaran itu dipermudah karena banyak fotografer yang tidak memberi tanda air (watermark) dalam fotonya.

Kendati demikian, pemilik foto/fotografer bisa saja mempermasalahkan penggunaan foto miliknya oleh pihak lain tanpa izin, jika ia bisa membuktikan bahwa foto yang digunakan adalah memang hasil karyanya.

Sering Terjadi

Di Indonesia sendiri, kasus pelanggaran hak cipta foto di ranah digital juga pernah terjadi. Pada bulan Juni 2017 lalu, seorang influencer Instagram bernama Danar Tri Atmojo mengungkapkan kekesalan atas tindakan Hipwee, media digital bersegmen anak muda, yang telah menggugah hasil jepretannya tanpa izin.

Pencipta lagu Burung Camar Aryono Huboyo Djati tahun 2018 lalu juga pernah menuntut beberapa media nasional karena menggunakan fotonya tanpa ijin.

Adapun delapan media yang memuat fotonya tanpa izin, yakni Grid.id, Tribunnews.com, Detik com, Metronews com, MataMata.com. Poliklitik, Kapanlagi.com, dan Merdeka.com. Foto dengan obyek Tino Saroengallo dimuat kedelapan media tersebut tepat pada hari wafatnya sang sineas, 27 Juli 2018 lalu.

Pelanggaran kedelapan media tersebut, berbeda-beda. Mulai dari penerbitan tanpa izin, (Detik.com, MetroTVNews.com, MataMata com), penghilangan tanda tangan Aryono dari foto (Grid.id), manipulasi foto menjadi hitam-putih dengan pangkasan (Kapanlagi.com) yang kemudian diterbitkan ulang (Merdeka.com) tanpa pengecekan, sampai menjadi gambar vektor, sebagaimana yang ada di Politiktik.com. Bahkan penggantian tandatangan Aryono dengan Grid.id dan TribunNews.com.

Aryono menuturkan, potret Itu dibidik tahun 2016, atas permintaan Tino sendiri untuk buku yang telah dipersiapkannya.  Namun, baru disiarkan di akun Instagram  Matajeli sesaat setelah kabar hembusan nafas terakhir Tino sampai ke telinga Aryono, sekitar jam 10 pada hari duka.

Yang membuat Aryono berang, foto itu akan dibuat untuk cover buku tentang Tino Saroengallo yang akan diterbitkan tepat pada 100 hari kematian almarhum. Foto itu sendiri sudah diunggah di akun Instagram milik Aryono yang terkunci. Hanya orang-orang yang mengikutinya yang bisa melihat. Namun "pengaman" itu bukan halangan bagi orang-orang yang ingin mengambil foto Aryono.

Kasus Indro Warkop, Pelajaran Penting Sengketa Hak Cipta Foto
Sumber: hw16661

"Cara paling mudah kan dengan di screenshot. Nah itu yang mereka lakukan. Celakanya ada yang menghapus watermark saya dan mengedit ulang. Itu pelanggaran luar biasa," kata Aryono ketika bertemu di Reading Room, Kemang Timur, Jakarta, Kamis (9/8/2018) sore.

Aryono baru mengetahui adanya pemanfaatan ilegal karyanya pada tanggal 31 Juli 2018, setelah ia mencari pada mesin pencarian Google dengan kata kunci Tino Saroengallo, karena penasaran dengan permintaan Noorca M. Massardi untuk menggunakan potret almarhum Tino yang beresolusi tinggi untuk penerbitan sebuah buku yang rencananya diluncurkan pada Peringatan 100 Hari Tino Saroengallo.

Aryono lalu menulis sebuah status di Facebook guna menegur Grid.id, media pertama yang ia dapati menerbitkan potret Tino, karyanya, sebagai ilustrasi berita kepergian Tino dan menyatakan akan mengirim tagihan. Hasil pembayarannya akan diserahkan kepada keluarga almarhum Tino Saroengallo, mengingat keluarga Tino telah menghabiskan banyak uang untuk biaya pengobatan.

Teguran yang disampalkan pada Grid.id hanya ditanggapi dengan penurunan foto tersebut dan pengumuman pemuatan foto yang digunakan di berita terkait karena adanya keberatan dari pemilik foto, seolah-olah dengan demikian pelanggaran hak cipta adalah suara genta yang bisa dihentikan.

Baca Juga: Nuansa "Jadul" di Warkop DKI Reborn 3 Ini Kata Sutradara

Walaupun hak ekonomi dan hak moral atas karyanya telah dicederai, Aryono tidak berprasangka buruk terhadap media-media atau orang yang bertanggung jawab di media bersangkutan. Ia melihat kemungkinan adanya salah paham hak cipta kiriman-kiriman di Instagram, sehingga mengira setiap kirim di Instagram atau medsos pada umumnya otomatis menjadi creative common, atau domain publik yang bisa digunakan oleh siapa saja.

Banyak media yang belum membedakan antara signature dengan kutipan sumber; antara fair use dan komersial, dan belum meleknya awak media terhadap UU Hak Cipta dan penggunaan karya kreatif orang lain di media online secara umum, termasuk pengecekan legalitas penggunaan karya dari sumber penerbitan ulang.

"Pasal 28 Undang Undang Hak Cipta jelas mengatakan, setiap karya cipta mengandung hak moral dan hak ekonomi bagi penciptanya. Hak moral itu melekat, tidak bisa dihapuskan," kata pengacara Aryono, Paulus Irawan, S.H. atau yang dikenal dengan panggilan Iwan Pangka.

Menurut Iwan, seseorang atau badan hukum tidak bisa begitu saja menggunakan karya orang lain tanpa seizin penciptanya. Apalagi kemudian sengaja mengubah atau menghilangkan nama penciptanya diganti dengan nama orang lain.

"Kita perlu membangun kesadaran pentingnya hak cipta, khususnya kepada media. Karena media harus menjadi penjaga kebenaran. Sebab bukan tidak mungkin karya foto di tempatnya bekerja juga akan dipakai oleh orang lain tanpa izin," tambah Iwan.

Di luar negeri, pelanggaran hak cipta foto bisa mengakibatkan denda yang tinggi bagi pelakunya. Buzzfeed, Getty Images, dan Agence France Presse pernah tersandung gara-gara penggunaan foto tanpa izin.

BACA JUGA: Cek HEADLINE Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini


Editor: Thomas Rizal


Berita Terkait