Oleh Redaksi Ceknricek.com
05/15/2022, 17:02 WIB
Ceknricek.com--Kasus dugaan mafia tanah yang menimpa keluarga artis peran Nirina Zubir sempat menyita perhatian publik pada November 2021 lalu. Kini, kasus tersebut bakal naik ke persidangan.
Hal itu terungkap dari unggahan Nirina Zubir di akun Instagram pribadinya. Bahkan, Nirina Zubir mengatakan bahwa ia bakal hadir sebagai saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (17/5/22).
“SIDANG DIMULAI TEMAN2. SELASA INI, tanggal 17 mei 2022,” tulis Nirina Zubir, dikutip dari akun @nirinazubir_, Minggu (15/5/22).

Dalam surat panggilan sidang tersebut, Nirina Zubir disebutkan bakal didengar keterangannya sebagai saksi di persidangan. Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan lima tersangka dan melakukan penahanan dalam kasus mafia tanah yang merugikan keluarga Nirina Zubir sekitar Rp 17 miliar.
Mereka adalah Riri Khasmita dan suaminya yang bernama Edrianto, serta notaris PPAT Jakarta Barat, yakni Farida, Ina Rosiana, dan Erwin Riduan. Tak hanya itu, penyidik menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menelusuri aliran dana yang ditransaksikan pelaku dari hasil penggelapan aset milik keluarga Nirina Zubir.
Editor: Ariful Hakim