Oleh Redaksi Ceknricek.com
01/07/2020, 10:28 WIB
Ceknricek.com -- Reynhand Sinaga tampaknya bakal menghabiskan sisa hidupnya di penjara Inggris. Pria asal Indonesia berusia 36 tahun itu, divonis seumur hidup oleh Pengadilan Manchester, Inggris. Ia terbukti melakukan 159 kasus perkosaan dan serangan seksual terhadap 48 korban pria, selama rentang waktu dua setengah tahun dari 1 Januari 2015 sampai 2 Juni 2017. Di antara 159 kasus tersebut terdapat 136 perkosaan, dimana sejumlah korban diperkosa berkali-kali.
Menurut BBC London, persidangan berlangsung dalam empat tahap, mulai Juni 2018 dan tiga tahap pada 2019. Namun, Pengadilan Manchester baru mengizinkan pemberitaan setelah hukuman dijatuhkan untuk sidang tahap tiga dan empat, Senin (6/1).
Hakim Suzanne Goddard dalam putusannya seperti dilansir BBC Indonesia menyebutkan, Reynhard sama sekali tidak menunjukkan penyesalan dan tidak memperdulikan kondisi korban ketika melakukan aksinya. Hakim menyatakan, Reynhard harus menjalani 30 tahun hukuman penjara sebelum boleh mengajukan pengampunan.
Mengenakan sweater - baju hangat krem dengan kemeja kotak-kotak di dalamnya- Reynhard tidak bereaksi saat hukuman dijatuhkan. Sejak awal persidangan, ia selalu mengatakan hubungan seksual itu dilakukan atas dasar suka sama suka.
Baca Juga: Kasus Reynhard Sinaga, KBRI Tidak Bisa Intervensi Putusan Pengadilan Inggris
Reynhard Sinaga disebutkan melakukan tindak perkosaan di apartemennya di pusat kota Manchester, dengan berbagai cara mengajak korban ke tempat tinggalnya dan membius mereka dengan obat yang dicampur minuman beralkohol.
Sejumlah korban diperkosa berkali-kali dan difilmkan dengan menggunakan dua telepon selulernya, satu untuk jarak dekat dan satu dari jarak jauh.
Dalam sidang vonis, Jaksa Penuntut Iain Simkin memaparkan dampak perkosaan yang dialami para korban. Salah seorang korban dipastikan hadir dalam sidang itu.
Para korban mengalami trauma mendalam, dan sebagian "mencoba bunuh diri" akibat tindakan "predator setan" Reynhard. "Bila tidak ada ibu saya, saya mungkin sudah bunuh diri," kata Simkin mengutip seorang korban.
Pejabat dari unit kejahatan khusus, Kepolisian Manchester Raya, Mabs Hussain, menyebutkan perkosaan berantai ini adalah kasus perkosaan terbesar dalam sejarah hukum Inggris.
Ia mengatakan bukti menunjukkan kemungkinan korban dapat mencapai 190 orang termasuk 48 orang yang kasusnya telah disidangkan melalui empat persidangan terpisah mulai Juni 2018 sampai Desember 2019.
BACA JUGA: Cek POLITIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini
Editor: Farid R Iskandar