Oleh Redaksi Ceknricek.com
02/23/2023, 15:05 WIB
Ceknricek.com--Mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri Arif Rahman Arifin terbukti bersalah dan divonis 10 bulan penjara. Arif dinyatakan bersalah terlibat perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Arif Rachman Arifin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan pertama primer. Membebaskan Arif Rachman Arifin oleh karena itu dari dakwaan pertama primer tersebut," kata kata hakim ketua Ahmad Suhel saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Kamis (23/2/23).
Arif dinyatakan tidak bersalah melanggar dakwaan pertama jaksa. Namun, Arif dinyatakan bersalah melanggar dakwaan subsider.
"Menyatakan terdakwa Arif Rachman Arifin terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara apapun merusak suatu informasi elektronik milik publik yang dilakukan secara bersama-sama," ucap hakim Suhel.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 bulan," imbuh hakim.
Arif dinyatakan bersalah melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hakim juga menghukum Arif membayar pidana denda Rp 10 juta. Jika tak dibayar, denda itu diganti dengan 3 bulan penjara.
"Dan pidana denda sebesar Rp 10 juta, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan," ujar jaksa.
Editor: Ariful Hakim