Kemenkeu, Kasus Jiwasraya Tak Akan Berdampak Sistemik | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Sumber: SindoNews

Kemenkeu, Kasus Jiwasraya Tak Akan Berdampak Sistemik

Ceknricek.com -- Kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tidak akan berdampak sistemik karena telah ditangani oleh aparat penegak hukum. Keyakinan itu disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto di Jakarta, Rabu (15/1).

“Masalah Jiwasraya kan sudah ditangani oleh aparat penegak hukum, sehingga dari penanganan itu tentu kita bisa melihat implikasi ataupun akuntabilitasnya,” kata dia kepada Antara.

Hadiyanto mengatakan, dampak sistemik pada sektor asuransi maupun investasi merupakan efek yang dapat menyentuh hingga ke sistem jaringan yang diakibatkan oleh sebuah kesalahan atau peristiwa.

“Kalau asuransi dan investasi sistemik itu harusnya memberikan efek ke sistem. Tapi kalau berkaitan dengan sistemik kita harus melihat perspektif dari BPK bagaimana yang mengatakan itu,” katanya.

Sumber: Antaranews

Hadiyanto menilai penanganan yang dilakukan oleh penegak hukum melalui penahanan terhadap beberapa tokoh terlibat telah cukup mampu meminimalisir dampak dari peristiwa tersebut.

“Kalau melihat penanganan Jiwasraya ini dapat dilokalisir sebagai satu case dalam penanganan investasinya Jiwasraya,” ujarnya.

Di sisi lain, ia menekankan agar ada atau tidaknya dampak sistemik yang diakibatkan oleh Jiwasraya tetap perlu menunggu keputusan dari aparat penegak hukum.

Baca Juga: Sepak Terjang Hary Prasetyo, Direktur Jiwasraya yang Ditahan Kejaksaan 

Tak hanya itu, Hadiyanto juga menuturkan terkait skema atau konsep pengelolaan PT Asuransi Jiwasraya selanjutnya juga harus menunggu dari penyidikan pihak pemeriksa.

“Pertanggungjawabannya sekarang aparat hukum sedang melakukan tugasnya untuk bisa memastikan terkait dengan kegiatan pengelolaan atau penerusan Jiwasraya,” katanya.

Sebelumnya pada Rabu (8/1), Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna mengatakan masalah pengelolaan keuangan di tubuh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) bersifat "gigantic" (masif) dan menimbulkan risiko sistemik. “Ini bisa saya sebut masalah yang gigantic dan berisiko sistemik,” kata Agung.

Sumber: Istimewa

Sepekan kemudian, Rabu (15/1), Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Adi Toegarisman menetapkan status tersangka terhadap lima orang terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam PT Asuransi Jiwasraya.

Mereka adalah Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, serta mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya Syahmirwan.

BACA JUGA: Cek EKONOMI & BISNIS, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini



Berita Terkait