Sepak Terjang Hary Prasetyo, Direktur Jiwasraya yang Ditahan Kejaksaan  | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: Istimewa

Sepak Terjang Hary Prasetyo, Direktur Jiwasraya yang Ditahan Kejaksaan 

Ceknricek.com -- Kejaksaan Agung menetapkan mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Selasa (14/1). 

Hary ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya yakni eks Direktur Utama Hendrisman Rahim, bekas pejabat Jiwasraya Syahmirwan, Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat. 

Hary Prasetyo menjabat Direktur Keuangan Jiwasraya sejak 2008, mendampingi Hendrisman Rahim. Karena dianggap berhasil selama lima tahun pertama, mereka kembali memimpin untuk masa 2013-2018.  

Sepak Terjang Hary Prasetyo, Direktur Jiwasraya yang Ditahan Kejaksaan 
Sumber: Istimewa

Setelah keluar dari Jiwasraya, diketahui Hary pernah menjadi Tenaga Ahli Utama Kedeputian III bidang Kajian dan Pengelolaan Isu-Isu Ekonomi Strategis di Kantor Staf Presiden (KSP) selama setahun. 

Sebelum berkarier di Jiwasraya, lelaki kelahiran Cimahi tahun 1970 ini juga sempat malang-melintang di berbagai perusahaan keuangan di antaranya pernah meniti karier di PT Trimegah Securities Tbk dan Lautandhana Investment Management.

Baca Juga: Ini Alasan 5 Tersangka Kasus Jiwasraya Ditahan di Tempat Berbeda

Dikutip dari data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hary tercatat memiliki kekayaan senilai Rp37,9 miliar. Saat kejaksaan belum menetapkan tersangka, sempat beredar foto di media sosial Hary berpose sambil menyandar mobil Porsche.

Jebolan Oregon dan Pittsburgh University ini suatu ketika dalam acara talkshow ILC di tvOne menyatakan dia bersama direksi lainnya ditunjuk Kementerian BUMN pada 2008 untuk menyelesaikan masalah Jiwasraya.

Sepak Terjang Hary Prasetyo, Direktur Jiwasraya yang Ditahan Kejaksaan 
Sumber: Istimewa

Perusahaan pelat merah itu tengah mengalami masalah insolvensi atau tekanan permodalan sebesar Rp2,9 triliun sejak 2002. Hary mengklaim dia dan direksi lainnya direkrut Kementerian BUMN untuk menyelesaikan masalah Jiwasraya. 

"Jadi memang warisan yang terdahulu sudah ada dan kami duduk dengan Bapepam-LK, menyampaikan bahwa Jiwasraya mengalami insolvensi," kata Hary.   

Setelah melakukan perhitungan, Hary menyebut pada akhir 2008 terjadi shortfall senilai Rp6,7 triliun. Untuk  mencapai risk based capital atau RBC 120% dibutuhkan suntikan sebesar itu. 

"Ketika itu Kementerian BUMN menyatakan bahwa selamatkan Jiwasraya, apapun caranya, jangan gaduh," kata dia.

Pada masa Hary dan Hendrisman di Jiwasraya lahir produk JS Saving Plan pada 2013. Namun produk asuransi ini yang mengalami gagal bayar sejak 2018. 

Berdasarkan data terakhir, Jiwasraya tak mampu membayar klaim polis JS Saving Plan yang jatuh tempo pada periode Oktober-Desember 2019 dengan nilai Rp 12,4 triliun.  

Sepak Terjang Hary Prasetyo, Direktur Jiwasraya yang Ditahan Kejaksaan 
Sumber: Istimewa

Kejaksaan kemudian menilai manajemen Jiwasraya banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan risiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi. Perseroan menempatkan 22,4% dari aset keuangan atau senilai Rp 5,7 triliun, sebagian besar pada perusahaan dengan kinerja buruk. 

"Dari angka itu sebanyak 95% dana kelolaan ditempatkan di saham yang berkinerja buruk," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin, beberapa waktu lalu. 

Selain itu, untuk investasi reksa dana sebanyak 59,1% dari aset finansial atau senilai Rp 14,9 triliun, sebanyak 95% dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja buruk.  

Dari keputusan pengelolaan investasi yang serampangan ini, kejaksaan memperkirakan Jiwasraya menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 triliun per Agustus 2019.

BACA JUGA: Cek OPINI, Opini Terkini Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.


Editor: Farid R Iskandar


Berita Terkait