Kemenperin Mulai Sinkronisasi Data IMEI dengan GSMA   | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Sumber: Antaranews

Kemenperin Mulai Sinkronisasi Data IMEI dengan GSMA  

Ceknricek.com -- Kementerian Perindustrian tengah mensinkronisasi data International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang dimiliki dengan data yang didapat dari Global System for Mobile Association (GSMA). Saat ini, Kemenperin telah memiliki 1,4 miliar data IMEI dari pengguna ponsel.

“Ya nanti mereka akan berikan data dari tujuh operator yang sampai sekarang diterbitkan, bentuknya CFV file nanti dikirim dari dia database-nya,” ucap Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian R Janu Suryanto di Jakarta, Selasa (22/10) seperti dilansir Antara.

Sinkronisasi data tersebut diyakini hanya memerlukan waktu enam bulan menjelang diimplementasikannya aturan terkait IMEI. Dalam hal ini, Kemenperin akan bekerja sama dengan GSMA yang ada di Hong Kong untuk membantu proses tersebut.

“Ini paling masih ada enam bulan, tidak lama, nanti dibantu di Hong Kong kalau tidak salah. GSMA ada di Hong Kong, London, Atlanta, ini lagi saya baca ada perjanjian nanti kita seperti apa,” ujarnya.

Sebelumnya, regulasi terkait registrasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) dinilai dapat memperkuat industri telekomunikasi nasional, mengingat banyaknya ponsel ilegal yang menjamur di nusantara. Direktur Eksekutif Information and Communication Technology (ICT) Heru Sutadi mengatakan, regulasi tersebut juga dapat mencegah dan mengurangi peredaran ponsel yang masuk ke Indonesia secara ilegal.

“Penerapan aturan juga tentunya akan bermanfaat bagi negara karena dapat berkontribusi terhadap penerimaan pajak. Produk ponsel black market kan tidak terkena pajak," kata Heru di Jakarta, Senin (21/10) seperti dilansir Antara.

Menurut data Kementerian Perindustrian, jumlah ponsel ilegal yang beredar mencapai 9-10 juta unit per tahun. Dengan pemblokiran sejumlah tersebut, Heru menilai, jumlah pengguna seluler di Indonesia akan jauh berkurang.

Heru juga berharap Bea dan Cukai lebih memperketat pengawasannya agar produk ilegal, terutama seluler tidak beredar di masyarakat. Menurut Heru, masuknya barang ilegal seperti ponsel merupakan tanggung jawab Bea Cukai.

Masuknya ponsel ilegal, lanjutnya, dikhawatirkan akan berdampak hilangnya lapangan pekerjaan serta terjadi depresiasi pabrik dan komponen lokal bernilai 10 persen dari biaya langsung produksi atau setara Rp2,25 triliun.

Aturan tersebut juga untuk memberikan jaminan akan persaingan usaha yang sehat. Pasalnya, produsen nasional harus membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen, sementara ponsel ilegal tidak.

Tak hanya di sisi industri. Masuknya ponsel ilegal juga berarti adanya potensi kehilangan penerimaan negara dari pajak yang besarnya diperkirakan mencapai Rp2,81 triliun per tahun.

Meski demikian, Heru menilai saat ini literasi masyarakat terkait IMEI masih rendah. Banyak masyarakat yang tidak mengetahui ponsel yang dipakainya merupakan barang ilegal.

Baca Juga: Tiga Menteri Teken Aturan Bersama Terkait Identifikasi IMEI

“Pemerintah sebaiknya mempunyai kebijakan tersendiri bagi ponsel ilegal yang sudah terlanjur berada di tangan masyarakat. Jadi, pemblokiran untuk ponsel ilegal setelah tanggal pemberlakuan IMEI," ucapnya.

Tiga Menteri

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menandatangani aturan registrasi nomor IMEI bersama Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto.

Sumber: Kemenperin

Disebutkan oleh Rudiantara, aturan ini berpotensi memberikan pendapatan senilai Rp2 triliun per tahun. Aturan tingkat menteri ini menggunakan Sistem Basis Data IMEI Nasional (Sibina), yang berada di bawah Kemenperin untuk mengidentifikasi keabsahan nomor IMEI yang berada di dalam negeri.

"Untuk memastikan pendapatan negara tidak terganggu dari (sektor) ponsel," kata Rudiantara saat penandatangan aturan IMEI di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Jumat (18/10).

Adapun regulasi-regulasi yang ditandatangani bersama itu antara lain Peraturan Menteri Perindustrian tentang Sistem Basis Data Identitas Perangkat Telekomunikasi Bergerak, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui Identifikasi International Mobile Equipment Identity (IMEI).

Satu lagi ialah Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan Permendag Nomor 38 Tahun 2019 tentang Ketentuan Petunjuk Penggunaan dan Jaminan Layanan Purna Jual Bagi Produk Elektronika dan Produk Telematika. Rudiantara menyebut sosialisasi penerapan regulasi IMEI ini akan dilakukan selama enam bulan kedepan. Artinya, April 2020 diharapkan Indonesia sudah bebas dari ponsel ilegal.

BACA JUGA: Cek Berita BIOGRAFI, Persepektif Ceknricek.com, Klik di sini


Editor: Farid R Iskandar


Berita Terkait