Oleh Redaksi Ceknricek.com
11/13/2020, 13:08 WIB
Ceknricek.com -- Aktivis Jumhur Hidayat dinyatakan positif Covid-19. Kondisi tersebut mendorong Alia Febyani, istri Jumhur, mengajukan surat pembantaran penahanan kepada Kapolri Jenderal Idham Azis.
Dalam surat permohonan penangguhan penahanan yang diterima ceknricek.com di Jakarta, Jumat, (13/11/20), Alia memastikan bahwa kondisi kesehatan Jumhur menjadi pertimbangan pihaknya dalam mengajukan pembantaran penahanan.
Sumber: Istimewa
Surat permohonan tersebut ditandatangani Alia Febyani dan kuasa hukum Jumhur Hidayat, M Taufik Riyadi SH, MM. Salah satu poin yang ditekankan Febyani dalam surat tersebut yakni, saat ini sang suami terpapar COVID-19 dan baru saja menjalani operasi batu empedu. Keadaan tersebut sangat riskan apabila tetap berada dalam rutan Bareskrim, Mabes Polri.
“Pembantaran rawat inap rumah sakit di luar tahanan negara untuk suami saya tersebut dan saya bersedia untuk menjadi penjamin,” tulis Alia dalam suratnya.
Klik video untuk tahu lebih banyak - SOSIALISASI 3M DARI RAHMA SARITA
Surat permohonan pembantaran bermeterai tersebut dengan tembusan kepada Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo, Direktur Tindak Pidana Siber Polri Brigjen Slamet Uliandi dan Ketua Satgas COVID-19 Letjen TNI Doni Monardo.
Saat dihubungi, Alia Febyani menolak untuk bicara. Ia meminta Ceknricek menghubungi kuasa hukum Jumhur. Namun hingga berita ini ditulis, Taufik Riyadi belum mengangkat telepon.
Seperti diketahui Jumhur Hidayat merupakan anggota Komite KAMI yang ditangkap polisi. Jumhur bersama Syahganda Nainggolan ditahan atas dugaan kasus ujaran kebencian dan pelanggaran UU ITE.
Baca juga: WHO Ingatkan Masyarakat COVID-19 Tak Pernah Lelah, Tetap Waspada
Baca juga: Kepala Staf Gedung Putih, Mark Meadows Positif Covid-19