Kepala Kantor Kemenag Gresik Didakwa Suap Romahurmuziy Rp91,4 Juta | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto : AntaraNews.com

Kepala Kantor Kemenag Gresik Didakwa Suap Romahurmuziy Rp91,4 Juta

Ceknricek.com -- Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Muhammad Muafaq Wirahadi, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten Gresik, Jawa Timur, memberikan suap sebesar Rp91,4 juta kepada (mantan) Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy alias Rommy.

"Melakukan kejahatan memberi uang Rp91.400.000 kepada Muhammad Romahurmuziy alias Rommy, sebagai anggota DPR 2014-2019 sekaligus Ketua Umum PPP berhubungan karena Rommy--baik langsung atau tidak langsung--melakukan intervensi pengangkatan terdakwa sebagai Kepala Kantor Wilayah kanwil Gresik," kata Jaksa Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (29/5).

Kronologi pemberian suap bermula saat Muafaq mengetahui dirinya tidak lolos masuk ke bursa pencalonan Kakanwil Gresik. Muafaq kemudian menemui Haris Hasanuddin selaku Pelaksana Tugas Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur dan Abdul Rochim sebagai sepupu Rommy untuk meminta bantuan agar namanya diloloskan.

Muafaq kemudian disarankan menemui Rommy untuk menyampaikan keinginan tersebut. Awal Maret 2018, Muafaq menemui Rommy di sebuah tempat di Surabaya dan menyampaikan maksudnya. "Atas permintaan tersebut Rommy menyanggupinya," kata jaksa.

Rommy kemudian memerintahkan Sekretaris Jenderal Kemenag, Muhammad Nur Kholis Seriawan agar memasukan nama Muafaq ke dalam pencalonan Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik. Permintaan tersebut ditindaklanjuti, hingga pada 11 Januari 2019, Muafaq dilantik sebagai Kakanwil Kemenag Gresik.

Sumber: Media Indonesia

Setelah dilantik, Haris Hasanudin mengingatkan Muafaq agar menemui Rommy karena atas bantuannya ia bisa menduduki kursi Kepala Kanwil Kemenag Gresik. Muafaq kemudian menemui Abdul Wahab pada 22 Januari sebagai utusan Rommy. Pada pertemuan itu, mereka membahas komitmen fee untuk Rommy, sebagian diserahkan untuk sepupunya, Abdul Wahab, yang mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Gresik.

Bantuan pencalonan Abdul Wahab diberikan Muafaq secara bertahap dengan total Rp41,4 juta. Muafaq kemudian meminta Haris agar bisa bertemu langsung dengan Rommy. Atas permintaan itu, Haris menyarankan agar menemui Rommy di Surabaya pada awal Maret, bersamaan dengan kunjungannya. Pada 14 Maret, Muafaq menyerahkan Rp50 juta untuk Rommy melalui ajudannya.

Atas perbuatannya, Muafaq didakwa telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.



Berita Terkait