Kepolisian Larang Mainkan Petasan Saat Malam Takbir | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: Mediaindonesia

Kepolisian Larang Mainkan Petasan Saat Malam Takbir

Ceknricek.com -- Kepolisian Resor Jakarta Pusat mengimbau dan mengingatkan masyarakat agar tak menyalakan maupun memainkan petasan saat malam takbiran.

Kepala Bagian Operasi Polres Jakarta Pusat, Deddy Supriadi mengatakan, petasan dilarang untuk dimainkan kecuali kembang api.

"Pada prinsipnya petasan tidak diperbolehkan kecuali kembang api. Tapi petasan sangat-sangat dilarang karena bisa membahayakan orang yang memainkan secara langsung dan orang sekitar," kata Deddy di Polres Jakarta Pusat, Rabu (29/5).

Orang yang kedapatan memainkan petasan akan langsung ditangkap pihak kepolisian.

"Kami lakukan penindakan berupa penangkapan terhadap orang yang bersangkutan karena jelas petasan dilarang," kata dia.

Larangan itu merujuk pada Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang bunga api. Di dalamnya disebutkan, benda yang boleh dan benda yang tidak boleh diledakan.

"Di Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, petasan dan mercon itu tidak dibenarkan. Makanya kami melarang," ujar Deddy.




Berita Terkait