Oleh Redaksi Ceknricek.com
12/21/2019, 13:13 WIB
Ceknricek.com -- Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendukung penempatan baru Irjen (Pol) Gatot Eddy Pramono dari Kapolda Metro Jaya menjadi Wakapolri, sesuai Surat Telegram nomor: ST/3331/XIII/KEP./2019 tertanggal 20 Desember 2019. Rekam jejak lulusan Akpol 1988 tersebut sudah teruji di berbagai medan penempatan.
Irjen Gatot memulai karier sebagai Wakil Kepala Kepolisian Sektor Selektif Wlingi Resor Blitar (1988), Kepala Kepolisian Sektor Srengat Resor Blitar (1988), hingga Wakil Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (2015-2017). Ia kemudian menjadi Kepala Satuan Tugas Nusantara (2018) yang dibentuk untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi saat Pilkada berlangsung, dan terakhir sebagai Kapolda Metro Jaya (2019).
Sumber: Merdeka
Menurut Bamsoet, di tengah berbagai hiruk pikuk dan akrobat politik yang menyertai Pilkada Serentak 2018 dan Pemilu 2019, Polri berhasil tetap menjaga situasi bangsa dalam keadaan aman dan damai.
Salah satunya berkat Satuan Tugas Nusantara yang dipimpin Irjen Gatot. "Tentu tanpa mengurangi apresiasi seluruh aparat kepolisian dari mulai tingkat Polsek hingga Mabes," ujarnya di Jakarta, Sabtu (21/12).
Bamsoet menilai dengan tugas barunya sebagai Wakapolri, Irjen Gatot harus bisa mendampingi Kapolri Idham Azis sebagai 'dwi tunggal' yang tak terpisahkan. Keduanya harus kompak, seiring sejalan. Sehingga bisa menjadi panutan personel kepolisian di berbagai lapisan.
Baca Juga: Ketua MPR: Pemberantasan Korupsi Tidak Bisa Hanya Dilakukan KPK
Sumber: Istimewa
"Mengingat Pilkada Serentak 2020 sudah di depan mata, peran Irjen Gatot yang dulu pernah memimpin Satuan Tugas Nusantara, diharapkan bisa mendampingi Kapolri Idham Azis untuk membawa Polri tampil prima dalam menjaga bangsa dari perpecahan akibat Pilkada. Selain harmonisasi hubungan di internal kepolisian, sinergi dengan TNI juga harus tetap dijaga agar bisa bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban," tutur Bamsoet.
Ia mengingatkan, Pasal 2 UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia jelas menyebutkan bahwa fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
"Jadi yang penting digarisbawahi, tugas utama Polri adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Untuk mewujudkannya, Polri perlu masuk ke berbagai ruang kehidupan lapisan masyarakat, menyatu dengan masyarakat. Jangan jadikan kewenangan hukum sebagai alat represif yang membuat jarak antara Polri dengan rakyat," pungkas Bamsoet.
BACA JUGA: Cek POLITIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini