Ketua MPR: Pemberantasan Korupsi Tidak Bisa Hanya Dilakukan KPK | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: Dok.Ceknricek.com

Ketua MPR: Pemberantasan Korupsi Tidak Bisa Hanya Dilakukan KPK

Ceknricek.com -- Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendorong Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru dilantik Presiden Joko Widodo, bisa menjawab berbagai apriori publik terhadap KPK dengan menunjukkan kerja nyata. Rakyat membutuhkan hasil pemberantasan korupsi bukan sekadar angka yang ditujukan dengan seberapa banyak perkara yang ditangani. Melainkan seberapa besar penyelenggaraan negara bisa berjalan efektivitasnya untuk kepentingan rakyat.

Bamsoet memaparkan, hasil Survei Transparency International menunjukkan Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2018 berada di skor 38. Dari skala 0-100, semakin kecil skornya menunjukan negara tersebut banyak terjadi korupsi.

"Dengan skor 38, Indonesia berada di urutan ke-4 negara ASEAN dan urutan 89 dari 180 negara. Indonesia masih kalah dengan Singapura (skor 85), Brunei (skor 63) dan Malaysia (Skor 47). Artinya, sejak berdiri pada tahun 2002, kinerja KPK dengan melakukan berbagai operasi tangkap tangan (OTT) ataupun tindakan lainnya yang oleh publik tak jarang dinilai sporadis, terbukti belum maksimal dalam membersihkan Indonesia dari korupsi," ujar Bamsoet di Jakarta, Jumat (20/12).

Ketua MPR: Pemberantasan Korupsi Tidak Bisa Hanya Dilakukan KPK
Sumber: Antara

Pimpinan KPK periode 2019-2023 yang dilantik di Istana Negara antara lain, Ketua KPK Firli Bahuri (Kepolisian) dan para komisioner seperti Alexander Marwata (Komisioner KPK 2015-2019), Lili Pintauli Siregar (Advokat), Nurul Ghufron (Akademisi) dan Nawawi Pomolango (Hakim). 

Agar pemberantasan korupsi berjalan efektif, Bamsoet meminta KPK tak hanya mengandalkan OTT, melainkan juga strategi dan pendekatan lain. Sebagai lembaga penegak hukum, KPK harus membangun sinergitas dengan lembaga penegak hukum lainnya seperti Polri dan Kejaksaan. Bahkan juga ke berbagai lembaga pengawasan lainnya seperti PPATK, BPK, maupun BPKP.

Baca Juga: Ketua MPR Sambut Baik Artidjo Alkostar Jadi Dewas KPK

"Pemberantasan korupsi tak bisa dilakukan oleh KPK seorang diri. Hindari show off maupun ego sektoral kelembagaan. Terlebih dari itu, dengan berbagai kewenangan luar biasa yang telah diberikan undang-undang kepada KPK, seperti penyadapan serta kebijakan hukum lainnya, yang notabene tak dimiliki Polri dan Kejaksaan," tutur Bamsoet.

Ketua MPR: Pemberantasan Korupsi Tidak Bisa Hanya Dilakukan KPK
Sumber: Antara

Ia menambahkan, mulai periode ini KPK memiliki Dewan Pengawas yang juga baru dilantik oleh Presiden Joko Widodo. Bukan untuk menghambat kinerja KPK, melainkan untuk memastikan KPK selalu berada dalam rel dan koridor hukum yang tepat dalam pemberantasan korupsi. 

Kelima anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang dipilih Presiden Joko Widodo adalah para tokoh dengan rekam jejak luar biasa. Siapa yang tak kenal dengan Tumpak Hatorangan Panggabean (mantan pimpinan KPK), Harjono (Ketua DKPP), Albertina Ho (Hakim), Artidjo Alkostar (Mantan Hakim Agung) dan Syamsudin Haris (peneliti LIPI).

"Integritas mereka tak perlu diragukan. Penunjukan kelimanya sekaligus menepis anggapan bahwa keberadaan Dewas KPK akan mengebiri kinerja KPK. Justru sebaliknya, Dewas akan semakin memperkuat KPK," pungkas Bamsoet. 

BACA JUGA: Cek OPINI, Opini Terkini Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.


Editor: Farid R Iskandar


Berita Terkait