KIARA Desak Anies Cabut Kepgub Nomor 237 Tentang Reklamasi Ancol | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: Istimewa

KIARA Desak Anies Cabut Kepgub Nomor 237 Tentang Reklamasi Ancol

Ceknricek.com -- Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) mendesak Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk segera mencabut Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 tahun 2020.

KIARS menilai keputusan Izin Perluasan Kawasan Dufan seluas 35 Hektar dan Kawasan Ancol Timur seluas 120 Hektar itu bermasalah karena tidak didasarkan pada UU No. 27 Tahun 2007 jo UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

“Ini sangat berbahaya. Diskresi itu bisa dikeluarkan ketika terjadi kekosongan hukum,” kata Sekkretaris jenderal KIARA, Susan Herawati  dalam siara pers yang diterima Rabu (15/7/20).

Susan juga menyebut adanya kejanggalan karena Kepgub Anies yang keluar pada akhir Februari 2020 tidak langsung dipublikasikan pada masyarakat luas dan baru bisa diakses pada aluir Juni 2020.

Baca juga: Anies: Jakarta Kini Memiliki 4 Lab Tes Covid

“Kenapa (Gubernur) Anies tidak mempublikasinya pada tanggal 24 Februari 2020? Apa yang dia sembunyikan dari masyarakat?” tutur Susan.

Ditinjau dari berbagai kajian, menurut KIARA, reklamasi Perairan Ancol memiliki kecacatan serius dan berdampak buruk bagi lingkungan, terutama wilayah teluk Jakarta.

“Ini Hanya memindahkan pencemaran berat dari 13 sungai ke Teluk Jakarta. Pemberian izin ini menjadi indikasi kuat adaya niatan Gubernur DKI Jakarta untuk memberikan kembali izin kepada 13 reklamasi yang sudah dicabut,” jelas Susan.

Susan dengan tegas juga mendesak Anies untuk segara mencabut Kepgub Nomor 237 Tahun 2020 karena hanya akan mendorong kerusakan dan pencemaran yang semakin parah di Teluk Jakarta.

“Kami mendesak Anies untuk mencabut Kepgub Nomor 237 Tahun 2020 dalam tempo yang sesingkat-singkatnya,” tegasnya.

BACA JUGA: Cek POLITIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini



Berita Terkait