Kisah Pasien Covid Harus Bayar Pengobatan 479 Juta | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Sumber: Istimewa

Kisah Pasien Covid Harus Bayar Pengobatan 479 Juta

Ceknricek.com—Beredar bukti pembayaran pasien covid-19 sebesar 479 juta di sebuah rumah sakit swasta di BSD, Tangerang Selatan. Bukti pembayaran sebanyak 9 lembar itu disertai rincian dari rumah sakit yang merawat pasien covid di ruang ICU kategori isolasi non tekanan negative bertanggal 19 September 2020.  Tagihan rumah sakit tersebut mencapai angka Rp 562 juta. Dari semua rincian pengobatan yang diberikan, obat paling mahal berupa Gammaraas 5% sebanyak 13 buah sebesar  Rp 63.794.120 yang diberikan dalam 5 kali treatmen. Pemberian Gammaraas dilakukan sejak 6 September hingga 10 September 2020 dengan total biaya untuk obat Gammaraas saja mencapai Rp 318.970.600.

Rumah sakit tersebut sesuai keputusan wali kota Tangerang Selatan memang masuk kategori rumah sakit rujukan covid-19. Menurut keluarga pasien, pembayaran sebesar  Rp 479 juta akan dikembalikan setelah klaim pihak rumah sakit dibayar oleh Kementerian Kesehatan. Pembayaran itu dianggap sebagai dana talangan, meski keluarga pasien mengaku terpaksa membayar, lantaran ingin pengobatan berjalan lancar. 

Pembayaran dilakukan berturut-turut dari tanggal 29 Agustus  hingga 15 September. Ironisnya, tak hanya menyetor Rp 479 juta. Istri pasien yang juga terpapar covid juga harus membayar Rp 119 juta. Begitu juga anaknya yang ikut terpapar harus membayar biaya pengobatan sebesar Rp 65 juta di sebuah rumah sakit swasta lain di Jakarta Barat. Kondisi pilu satu keluarga yang menetap di bilangan Meruya, Jakarta Barat ini bertentangan dengan peraturan menteri kesehatan yang membebaskan seluruh biaya perawatan covid, karena ditanggung pemerintah.

Baca Juga : Elvie Sukaesih Ternyata Pernah Positif Covid-19

Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/238/2020 memastikan, Rumah sakit (RS) yang merawat pasien Covid-19 dapat mengajukan klaim ke Kementerian Kesehatan. Petunjuk dan teknis klaim itu, menurut rilis Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjadi acuan RS agar dapat terus menjaga mutu, efisiensi biaya, dan kesinambungan pelayanan pasien Covid-19.

Penggratisan biaya bagi pasien covid juga ditegaskan dokter Wening, Kabidyankes Dinas Kesehatan DKI Jakarta, saat dihubungi Sabtu (19/9/20). Menurut dokter Wening, rumah sakit bisa mengklaim ke Kementerian Kesehatan, atas biaya yang sudah dikeluarkan untuk pasien covid.

“Kalau harus bayar sendiri apa mungkin ada terapi tambahan yang mahal yang tidak termasuk obat yang ditanggung kemenkes yang sebelumnya sudah disetujui pasien. Nah itu harus dicek?”kata dokter Wening.

Foto: Istimewa

Terkait pembayaran oleh pasien di rumah sakit swasta di Jakarta Barat, dokter Uniek dari dinas kesehatan DKI Jakarta mengaku akan mengecek. Namun ia membenarkan, jika semua biaya pengobatan pasien covid ditanggung kementerian kesehatan.Begitu juga dokter Adhy dari Dinas Kesehatan Tangerang Selatan memastikan, pasien tidak perlu membayar sesuai arahan dari Menteri Kesehatan.

“Tapi setahu saya klaimnya langsung ke Kementerian Kesehatan. Nanti diverifikasi oleh tim dari bpjs,”kata dokter Adhy, Minggu (20/9/20).

Menurut peraturan menteri kesehatan, pembiayaan pelayanan pada rawat jalan dan rawat inap meliputi: administrasi pelayanan, akomodasi (kamar dan pelayanan di ruang gawat darurat, ruang rawat inap, ruang perawatan intensif, dan ruang isolasi), jasa dokter, tindakan di ruangan, pemakaian ventilator, bahan medis habis pakai, pemeriksaan penunjang diagnostik (laboratorium dan radiologi sesuai dengan indikasi medis), obat-obatan, alat kesehatan termasuk penggunaan APD di ruangan, rujukan, pemulasaran jenazah, dan pelayanan kesehatan lain sesuai indikasi medis.

Baca Juga: Rektor IPB University Positif Covid-19

Sejauh ini, rumah sakit rujukan covid di Jakarta sudah mematuhi peraturan menteri kesehatan dengan membebaskan biaya pasien covid. Di Rumah Sakit Umum Daerah Tarakan, Jakarta Pusat, misalnya, pasien covid yang masuk hanya diminta foto copy kartu keluarga. Saat diperbolehkan pulang, pasien hanya diminta memfoto akte kelahiran dan kartu  keluarga. Semuanya free.

Begitu juga di Rumah Sakit Fatmawati, pasien yang masuk ke ICU hingga dirawat di ruang rawat biasa dibebaskan semua biayanya. Bahkan untuk obat yang konon harganya Rp 10 juta, pihak rumah sakit tidak memungut biaya. Saat pasien sembuh dan di ijinkan keluar, surat keluar hanya mencantumkan keterangan ‘mendapat keringanan’ karena masuk kategori pasien covid-19.

Foto: Istimewa

Dana talangan dari pasien yang terjadi di rumah sakit swasta di Tangerang Selatan dan Rumah Sakit swasta di Jakarta Barat memang menimbulkan kekhawatiran baru,bagaimana jika pasien tidak memiliki uang. Apakah pengobatannya akan dihentikan? Jika kemudian pasien yang harus klaim sendiri ke Kementerian Kesehatan,bagaimana prosedurnya. Apakah pembayaran biaya pengobatan covid dimuka lantaran manajemen pembayaran Kemenkes yang buruk, hingga rumah sakit tidak mau rugi?

BACA JUGA: Cek POLITIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini



Berita Terkait