Konsolidasi Barisan Nasionalis Minta Prabowo Tak Lakukan Pelanggaran UU Seperti Jokowi | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: Istimewa

Konsolidasi Barisan Nasionalis Minta Prabowo Tak Lakukan Pelanggaran UU Seperti Jokowi

Ceknricek.com--Konsolidasi Barisan Nasional meminta Prabowo sebagai presiden terpilih untuk tidak lagi melanjutkan berbagai pelanggaran Peraturan Perundang-undangan yang telah dilakukan oleh Jokowi. Mereka juga menuntut agar Prabowo Subianto menjalankan konstitusi sepenuhnya, dan dengan tegas memberantas korupsi tanpa pandang bulu, termasuk kasus-kasus yang melibatkan Presiden dan keluarga, serta para kroninya.

Hal itu dinyatakan Konsolidasi Barisan Nasional dalam rilis yang diterima redaksi, Kamis (29/8/24). Konsolidasi Nasional terdiri dari perwakilan 27 organisasi dan para tokoh kaum Nasionalis BK.

Dalam siaran persnya, Konsolidasi Barisan Nasional juga menyebutkan rentetan inkonsistensi, pembohongan, dan pelanggaran sejumlah peratuan Perundang-undangan yang dilakukan oleh Jokowi. Yaitu:

1.Sumpah Jokowi yang akan melaksanakan Trisakti secara murni dan konsekwen, berikut Nawacita, dan Revolusi Mental, telah gagal total, bahkan tidak diperdulikan yang berujung dengan menghasilkan realita yang jauh dari harapan dan sebaliknya.

2.Janji ESEMKA sebagai mobil nasional kebanggaan bangsa, tidak terbukti, tidak terwujud dan ternyata hanya merupakan kampanye politik pribadi yang masuk dalam ranah pembohongan publik yang serius;

3.Penetapan 215 Proyek Strategis Nasional (PSN) lewat Peraturan Presiden No. III/2016, melanggar konstitusi dan berdampak merugikan rakyat secara serius.

4.Revisi Undang-Undang KPK tahun 2019, telah digunakan Jokowi untuk menjadi alat kekuasaannya dengan cara menyandera dan mengintimidasi para pelaku kasus korupsi untuk dijadikan alat politik (politik sprindik) dalam upaya mengakumulasi kekuasaannya.    

5.Undang Undang Cipta Kerja yang telah dinyatakan inkonstitusional (bersyarat) oleh Mahkamah Konstitusi, dengan sengaja diterbitkan kembali melalui PERPPU Cipta Kerja yang jelas-jelas merupakan pembangkangan konstitusi seorang Presiden. Hanya dengan alasan manipulatif berkaitan dengan faktor kegentingan memaksa akan ada krisis ekonomi global; yang faktanya tidak pernah ada!

6.Pelaksanaan dan penjabaran Undang-Undang IKN yang dilakukan oleh Jokowi merupakan perampasan lahan, tanah adat hak ulayat rakyat, yang secara sadar dialihkan Jokowi untuk kepentingan Oligarki (pemilik modal) dengan hak pengelolaan 190 tahun. Langkah politik Jokowi ini berpotensi melahirkan sebuah desain negara dalam negara, dimana para Oligark sebagai penguasa ‘negara’ baru ini.

7.Cawe-cawe Presiden dalam pelaksanaan Pemilu Pilpres mencatat sejumlah pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Jokowi, antara lain; Pembiaran kasus pelanggaran etika dan moral Anwar Usman (Ketua MK saat itu). Penyimpangan APBN untuk Bansos secara Terstruktur, Sistematis, dan Massiv.

8.Jokowi secara sadar dan sengaja melakukan praktek Nepotisme yang telah mendorong Gibran berhasil menduduki calon Cawapres RI 2024-2029, lewat dorongan kekuasaannya (power abuse); berlanjut dengan upaya membiarkan terjadinya kisruh/kekacauan konstitusi demi meloloskan Kaesang yang terbukti sebagai sosok penyebab timbulnya gelombang amarah massa rakyat yang mengancam integritas bangsa

"Dengan mencermati catatan sejumlah berbagai pelanggaran di atas, maka kami para tokoh dan organisasi yang tergabung dalam Barisan Nasionalis menyatakan bahwa Jokowi sebagai Presiden tidak pantas dan tidak layak lagi bertindak sebagai Kepala Pemerintah dan Kepala Negara Republik Indonesia,"bunyi pernyataan tersebut.

 

 

 


Editor: Ariful Hakim


Berita Terkait