KPK: Bupati Agung Ilmu Mangkunegara Terima Suap Rp1,2 Miliar | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: Ashar/Ceknricek.com

KPK: Bupati Agung Ilmu Mangkunegara Terima Suap Rp1,2 Miliar

Ceknricek.com -- Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara diduga menerima suap sebesar Rp1,2 miliar. Hal ini dipastikan Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (7/10) malam.

Basaria menjelaskan suap itu berasal dari proyek di Dinas Perdagangan dan Dinas PUPR. Jumlah yang diduga diterima Agung dari proyek di dua dinas itu berbeda-beda.

"Untuk Dinas Perdagangan diduga penyerahan uang kepada AIM, Bupati Lampung Utara dilakukan oleh HWS (Hendra Wijaya Saleh), swasta pada WHN (Wan Hendri), Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara melalui RSY (Raden Syahril), orang kepercayaan Bupati," ujar Basaria.

Suap yang diduga telah diserahkan ke Agung berjumlah Rp200 juta, dari Rp300 juta yang direncanakan.

Menurut Basaria, suap itu diduga terkait 3 proyek di Dinas Perdagangan. Yakni, pembangunan pasar tradisional di Desa Comook Sinar Jaya, pasar tradisional di desa Karangsari, dan konstruksi fisik pembangunan pasar rakyat tata karya.

Baca Juga: Bupati Agung Ilmu Mangkunegara Resmi Jadi Tersangka

Agung juga diduga menerima suap terkait proyek di Dinas PUPR, sejumlah Rp1 miliar. "AIM (Agung Ilmu Mangkunegara) diduga telah menerima uang beberapa kali terkait dengan proyek di Dinas PUPR, yaitu sekitar bulan Juli 2019, diduga AIM telah menerima Rp600 juta, sekitar akhir September, diduga AIM telah menerima Rp50 juta, dan pada 6 Oktober, diduga menerima Rp350 juta," kata Basaria.

Sementara itu dalam OTT, KPK mengamankan total Rp728 juta. Basaria menyatakan duit yang diduga diterima Agung untuk kepentingan pribadinya.

Total, ada enam tersangka yang ditetapkan KPK. Mereka yang diduga sebagai penerima: Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, orang kepercayaan bupati, Raden Syahril, Kepala Dinas PUPR Lampung Utara Syahbuddin, dan Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara Wan Hendri. Sementara diduga pemberi suap adalah pihak swasta, Chandra Safari dan Hendra Wijaya.

BACA JUGA: Cek OPINI, Opini Terkini Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini. 



Berita Terkait