KPK Cegah Sofyan Basir ke Luar Negeri | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto : Kompas

KPK Cegah Sofyan Basir ke Luar Negeri

Ceknricek.com -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Direktur Utama PT PLN nonaktif Sofyan Basir, tersangka tindak pidana korupsi suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1, ke luar negeri.

"Untuk kebutuhan penyidikan, KPK telah mengirimkan surat pada pihak imigrasi Kementerian Hukum dan HAM tentang pelarangan seseorang ke luar negeri, yaitu terhadap Sofyan Basir (SFB)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/4).

Pelarangan ke luar negeri tersebut diberlakukan selama enam bulan ke depan terhitung sejak Kamis, 25 April 2019.

"Terkait dengan jadwal pemanggilan SFB sebagai tersangka, akan dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan. Nanti informasinya akan kami sampaikan lebih lanjut," ucap Febri.

Untuk pemeriksaan saksi, ada 10 orang saksi yang telah diagendakan KPK untuk diperiksa dalam proses penyidikan dengan tersangka SFB.



Berita Terkait