KPU Hapus WNA Pemilik KTP-el dari Daftar Pemilih Tetap | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Ilustrasi : Miftah/ceknricek.com 

KPU Hapus WNA Pemilik KTP-el dari Daftar Pemilih Tetap

Ceknricek.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU), bekerja sama dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah membersihkan nama-nama Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki KTP elektronik dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.

Hal ini diungkapkan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Arif Zudan Fakhrullah, seperti dilansir laman website Kementerian Luar Negeri, kemenlu.go.id, Kamis (28/3).

Menurut Arif, informasi yang menyebutkan ada jutaan WNA yang memiliki KTP elektronik atau KTP-el, itu adalah kabar hoaks.

"Tidak benar isu ada jutaan WNA punya KTP-el. Berdasarkan data hanya ada 1.680 WNA di seluruh Indonesia yang punya KTP-el,” katanya.

Arif menambahkan pemberian KTP kepada WNA bukanlah kebijakan yang baru, apalagi dikaitkan dengan Pemilu 2019. Hal ini sebagaimana tertuang pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 88 Tahun 1977 yang memperbolehkan WNA memiliki KTP.

“Jadi kebijakan WNA boleh punya KTP ini sudah lama sejak tahun 1977,” kata Arif.

Untuk itu, Dirjen Dukcapil itu berharap petugas di TPS (Tempat Pemungutan Suara) untuk mencermati isian KTP-el sehingga tidak ada WNA yang punya KTP-el lolos untuk memilih.

Hingga saat ini, sudah 97.8 persen atau sebanyak 188 juta warga melakukan perekaman KTP-el. “Masih ada sekitar 4 juta warga yang belum lakukan perekaman terutama di Papua dan Papua Barat,” ujarnya.

Dirjen Dukcapil Kemendagri itu juga mengingatkan perlunya diantisipasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (28/3) ini mengenai kemungkinan memperbolehkan warga untuk memilih dengan menggunakan surat keterangan lain di luar KTP elektronik. Sebab berdasarkan data ada, sebanyak 2.8 juta warga yang pernah memiliki identitas lebih dari satu.

“Putusan MK ini perlu diantisipasi karena bisa saja pemilih punya data ganda karena punya 4 rumah jadi punya 4 kartu keluarga dan 4 KTP,” ungkap Zudan seraya berharap MK memutuskan warga yang bisa memilih dengan berdasarkan database KTP-el.



Berita Terkait