Ceknricek.com -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka akses layanan pencatatan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2019 melalui aplikasi KPU RI Pemilu 2019, yang dapat diunduh lewat Play Store.
Dilansir laman website kpu.go.id, Kamis (4/3) akses layanan ini memberi kesempatan bagi warga negara yang sudah punya hak piliih tetapi belum tercatat dalam DPT, untuk mencatatkan data dirinya.
Menurut KPU, dengan menggunakan cara ini, pemilih tak perlu datang ke kantor desa/kelurahan, cukup mengandalkan ponsel Android dan jaringan internet.
Caranya, buka aplikasi KPU RI Pemilu 2019 dan pilih "Cek Pemilih", kemudian masukkan "NIK" dan "Nama Depan". Selanjutnya, aplikasi akan membaca bagi pemilih yang belum terdaftar di DPT, akan tampil tulisan "Anda belum terdaftar dalam DPT Pemilu 2019. Segera laporkan data diri dengan menekan tombol Lapor di bawah ini".
Setelah menekan tombol "Lapor", pemilih diminta untuk memasukkan sejumlah data, seperti NIK, NKK, nama lengkap, nomor ponsel, dan e-mail. Pemilih juga akan diminta memasukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan tempat mereka tinggal. Untuk itu, pemilih harus memastikan data diri yang dicantumkan sesuai data yang tertera dalam e-KTP.
Sistem akan memproses pendaftaran nama pemilih tersebut dan selanjutnya dimasukkan dalam DPT Pemilu 2019. Dalam proses ini harus dipastikan bahwa pemilih sudah mempunyai atau setidaknya melakukan perekaman e-KTP. Sebab, syarat untuk dicatat dalam DPT ialah kepemilikan KTP elektronik.
Jika pemilih enggan mencatatkan data melalui aplikasi, pemilih juga bisa mendatangi Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ada di kantor desa/kelurahan. Petugas akan membantu untuk memasukkan nama pemilih ke DPT.
Syaratnya, pemilih menunjukkan e-KTP miliknya untuk dicatat data-datanya oleh petugas.