Ceknricek.com -- Tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga, melalui perwakilannya Denny Indrayana mengambil rujukan kasus pilpres di negara asing, yakni Kenya, Austria, Maladewa, dan Ukraina. Hal itu ia sampaikan untuk meyakinkan 9 hakim konstitusi bahwa pemilu ulang/pendiskualifikasian pemilu adalah lumrah.
"Oleh karena itu, dalam memutus perkara perselisihan hasil pemilu di Indonesia, sudah seharusnya Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia melihat pada hal-hal yang lebih substantif dibandingkan pada hasil akhir. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia seharusnya melihat apakah pelaksanaan prinsip pemilihan umum yang diatur dalam Pasal 22 E ayat 1 UUD 1945 yaitu asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil," kata Denny di ruang sidang, Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (14/6).

Sumber: Ashar/Ceknricek.com
Berikut contoh yang disodorkan Denny:
1. Kenya
Tim Prabowo mengutip konstitusi Kenya. Pasal 140 ayat 1 Konstitusi Kenya, menyebutkan:
"A Person may a file petition in the Supreme Court to challange the ellection of the President-elect within seven days after the date of the declaration of the results of the presidential election."
Salah satu kasus yang diambil adalah Pemilu Kenya 2017. Dalam kasus tersebut, Mahkamah Agung Kenya membatalkan hasil Pemilihan Presiden Kenya dan memerintahkan untuk mengadakan pemilihan ulang secara nasional.
2. Austria
Mereka juga mengutip Pasal 141 ayat 1 poin A Konstitusi Austria. Kasus yang dicontohkan yaitu Pilpres Austria 2016 antara Alexander Van der Ballen vs Norbert Hofer. Hofer menggugat ke MK Austria dengan alasan adanya kecurangan.
MK Austria menyatakan pemilihan umum yang dilaksanakan di bulan Mei 2016 tidak konstitusional dan memerintahkan KPU Austria untuk melaksanakan pemilihan ulang,
3. Maladewa
Konstitusi Maladewa juga dirujuk oleh Prabowo, yaitu Pasal 113 Konstitusi Maladewa, yang berbunyi:
"The Supreme Court sitting together in session, shall have sole and final jurisdiction to determine all disputes concering the qualification or disqualification, election status, of a presidential candidate or running mate or removal of the President by the People's Majlis."
Tim Prabowo mencontohkan kasus Pilpres Maladewa pada 7 September 2013. Dalam pilpres itu diikuti 4 kandidat tapi tidak ada yang mendapatkan suara mayoritas sehingga digelar lagi putaran kedua.
Pada September 2013, MA Maladewa menganulir pelaksanaan dan hasil Pemilu Maladewa putaran pertama tersebut. Kemudian MA Maladewa memerintahkan untuk pelaksanaan pemilihan ulang pada Oktober 2013," demikian bunyi gugatan yang dikutip dari link berita dari Aljazeera.
4. Ukraina
Konstitusi Ukraina juga dirujuk oleh Prabowo, yaitu kasus Pilpres 2004. MA Ukraina memutuskan KPU Ukraina tidak meyakini bahwa hasil pemilihan presiden yang diumumkan oleh KPU Ukraina putaran kedua merupakan hasil yang lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Dari berbagai contoh pelaksanaan pemilu di beberapa negara yang disebutkan di atas, dapat dilihat bahwa peran institusi peradilan, baik Mahkamah Agung maupun Mahkamah Konstitusi di suatu negara, berperan penting dalam proses pemilihan presiden," demikian dalil gugatan.
Gaya Otoriter Orde Baru
Tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga juga menyebut pemerintahan Presiden Joko Widodo menganut gaya otoriter seperti di era Orde Baru. Salah satu tim kuasa hukum Prabowo, Teuku Nasrullah mengatakan potensi kecurangan pemilu pun besar dengan gaya pemerintahan seperti itu.
"Potensi kecurangan pemilu yang dilakukan presiden petahana akan lebih kuat terjadi kalau karakteristik pemerintahan yang dibangunnya adalah pemerintahan yang cenderung otoriter, yang untuk di Indonesia salah satu contohnya adalah di era Orde Baru," kata Nasrullah.

Sumber: Istimewa
Teuku Nasrullah mengutip pernyataan guru besar Melbourne University Law Scholl, Tim Lindsey kala menyampaikan pendapat ini. Dalam artikel Tim berjudul "Jokowi in Indonesia's Neo-New Order", tim berpendapat, dengan pengaturan sistem politik yang masih buruk, maka pemenang pemilu akan cenderung bertindak koruptif untuk mengembalikan biaya politik yang sangat mahal.
"Beberapa sifat otoritarian yang muncul dalam pemerintahan Jokowi dianggap adalah pola Orde Baru, seperti tindakan represif kepada kelompok masyarakat yang kritis dan para aktivis antikorupsi," kata Nasrullah.
Tim Lindsey, lanjut Nasrullah, juga berpandangan, untuk menyenangkan oligarki, Jokowi akan mengambil langkah keras terhadap kelompok Islam, memilih kebijakan yang akan membatasi kebebasan berpendapat, dan membuatnya berhadapan dengan kelompok masyarakat sipil.
Nasrullah juga mengutip pendapat Tom Power, kandidat doktor dari Australian National University yang risetnya terkait dengan politik di Indonesia, termasuk gaya pemerintahan Jokowi. Dalam makalahnya di konferensi tahunan “Indonesia Update” di Canberra, Australia, pada September 2018. Tom Power menyoroti, hukum kembali digunakan oleh pemerintahan Jokowi untuk menyerang dan melemahkan lawan politik. Proteksi hukum juga ditawarkan sebagai barter kepada politikus yang mempunyai masalah hukum.
"Hal lain, adalah menguatnya lagi pemikiran dwi fungsi militer. Hal-hal tersebut bagi Tom Power adalah beberapa karakteristik otoritarian Orde Baru yang diadopsi oleh pemerintahan Jokowi," ucap Nasrullah.