Ceknricek.com -- Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta menutup sementara 23 perusahaan karena tidak mematuhi aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menanggulangi pandemi Covid-19.
Berdasarkan data yang diterima di Jakarta, Jumat, (17/4) penutupan dilakukan setelah inspeksi mendadak (sidak) pelaksanaan PSBB di tempat kerja hingga 16 April 2020.
Puluhan perusahaan itu tersebar di empat wilayah, yakni Jakarta Pusat (7), Jakarta Barat (11), Jakarta Utara (4) dan Jakarta Selatan (1). Perusahaan yang ditutup itu di luar sektor yang dikecualikan selama PSBB sehingga dinilai melanggar aturan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansah saat dihubungi mengatakan penutupan sementara itu dilakukan karena berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 Pasal 10, hanya ada 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama PSBB.
Sebelas sektor itu adalah kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu serta kebutuhan sehari-hari.
Baca juga: Anies: PSBB DKI Jakarta Hampir Pasti Diperpanjang
"23 perusahaan itu ditutup hingga PSBB selesai," kata Andri.
Menurut Andri, selain perusahaan yang ditutup dan tersebar di empat wilayah itu, ada juga 126 perusahaan yang diberi peringatan. Namun demikian, dia menyebut belum bisa menjabarkan pada publik jenis perusahaan yang diberi peringatan hingga ditutup tersebut.
"Untuk jenis usahanya belum bisa diumumkan," kata dia.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta hampir pasti diperpanjang setelah fase pertama 14 hari karena mengingat di Wuhan, China pun sudah empat bulan namun wabah belum selesai.
“Pembatasan ini memang menurut Peraturan Menteri Kesehatan diberlakukan selama 14 hari. Padahal, dalam kenyataannya wabah seperti ini tidak bisa selesai dalam 14 hari. Karena itu, hampir pasti PSBB harus diperpanjang oleh sebabnya mungkin ini sebagai fase pertama, kemudian minggu pertama ini menegaskan bahwa peraturan ini harus ditaati,” ujar Anies Kamis (16/4).
BACA JUGA: Cek INTERNASIONAL, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.