Lapas Tangerang Terbakar, Berikut Pernyataan Lengkap Kemenkum HAM | Cek&Ricek wardah-colorink-your-day
Foto: Istimewa

Lapas Tangerang Terbakar, Berikut Pernyataan Lengkap Kemenkum HAM

Ceknricek.com--Direktorat Jenderal Pemasyarakan (PAS) Kementerian Hukum dan HAM memberikan keterangan resmi terkait kebakaran lapas Tangerang. Setidaknya ada 13 poin kronologis yang diterima Ceknricek.com dari Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Apriani, Rabu, 8 September 2021. Berikut ini adalah kronologis dan keterangan resmi Ditjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM soal kebakaran lapas Tangerang.

1Telah terjadi peristiwa kebakaran di Blok hunian Chandiri 2 (Blok C2) pada Rabu, 8 September 2021 pukul 01.50 WIB;

2.Penyebab kebakaran dugaan awal akibat hubungan arus pendek listrik (korsleting), kepastian penyebab masih dilakukan penyelidikam

3.Adapun jumlah penghuni Blok C2 sebanyak 124 Warga Binaan; yang berada di 19 Kamar hunian berkapasitas 38 orang.

4.a. WBP kasus narkotika: 119 orang
b. WBP kasus teroris: 2 orang
c. WBP kasus 338 KUHP: 1 orang
d. WBP Warga Negara Asing : 2

Dari jumlah tersebut, korban yang terdampak peristiwa tersebut antara lain:

a.41 (empat puluh satu) orang meninggal dengan rincian

  • 40 orang ditemukan di lokasi dan telah dievakuasi oleh petugas Pemadam Kebakaran, Tim SAR, dan Petugas Lapas Tangerang; serta 1 (satu) orang meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit;
  • 40 WBP meninggal dunia : kasus narkotika
  • 1 WBP meninggal dunia : kasus terorisme

b. 8 (delapan) orang dirujuk ke RSUD Kota Tangerang. Dalam perjalanan menuju rumah sakit,;
c. 9 orang mengalami luka ringan yang dirawat di klinik Lapas Tangerang

d.64 orang ditempatkan sementara di Mesjid Lapas Klas 1 Tangerang

5.Api telah dipadamkan sekitar pukyul 03.30 WIB

6.Lapas Kelas 1 Tangerang terus bekerja sama dan bersinergi dengan tim Pemadam Kebakaran Kota Tangerang, Paramedis RSUD Kota Tangerang, dan koordinasi langsung dengan TNIPOLRI;

7.Pihak Kepolisian tengah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP);

8.Penghuni Lapas Kelas 1 Tangerang saat ini sebanyak 2072 orang, dari kapasitas seharusnya untuk 600 orang. Kelebihan hunian dari kapasitas sebesar 250 %

9.Terdapat 7 Blok Hunian (blok A-G) dan satu Menara

10.Kami keluarga besar Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM mengucapakan berbelasungkawa yang sedalam- sedalamnya kepada warga binaan korban kebakaran dan keluarganya, baik yang meninggal dunia maupun yang masih dalam perawatan

11.Kami membuka informasi seluas-luasnya kepada keluarga warga binaan yang ingin mengetahui kondisi dari keluaraganya yang sedang menjalankan pidana di Lapas Klas 1 Tangerang dengan nomer Crisis Center 081383557758

12. Kami akan memberikan yang terbaik dalam penanganan warga binaan baik yang meninggal maupun yang masih dirawat.


Editor: Ariful Hakim


Berita Terkait