LPS: Jangan Tergiur Suku Bunga Bank yang Tinggi | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: Antara

LPS: Jangan Tergiur Suku Bunga Bank yang Tinggi

Ceknricek.com -- Tingkat pengembalian melalui suku bunga menjadi salah satu aspek yang menggiurkan bagi masyarakat untuk menyimpan uangnya di bank. Meski demikian, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan tawaran suku bunga bank yang terlampau tinggi.

Pasalnya, bunga sendiri mencerminkan risiko dari bank itu sendiri. Seperti konsep ekonomi high risk, high return, maka semakin tinggi bunga bank yang ditawarkan, potensi bank itu bermasalah seperti kesulitan likuiditas juga tinggi.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, hati-hati pada bank yang menawarkan suku bunga yang lebih tinggi, jauh lebih tinggi dibanding pasar. Biasanya, bank bermasalah membutuhkan dana segar untuk operasional bank dengan cara menghimpun dana dari masyarakat dengan iming-iming bunga yang lebih tinggi," kata Sekretaris LPS Muhamad Yusron usai media gathering Peran dan Fungsi LPS dalam Sistem Perbankan Indonesia di Purwokerto, Jawa Tengah, Rabu (13/11).

Sekadar informasi, LPS sendiri memiliki tingkat bunga penjaminan untuk periode 26 September 2019 hingga 24 Januari 2020 ialah sebesar 6,5 persen untuk Bank Umum (rupiah), 2 persen untuk Bank Umum (valas) dan 9 persen untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Yusron meminta masyarakat untuk memperhatikan tingkat bunga tersebut.

"Kalau melebihi itu, tidak dijamin oleh LPS. Banyak juga kasus yang tidak memberikan suku bunga lebih tinggi, tapi dalam bentuk cashback. Jadi ketika kita menabung dapat bunga, misalnya 9 persen di BPR, tapi mereka memberikan uang tunai misalnya Rp1 juta sebagai bagian dari promosi bank," katanya.

LPS: Jangan Tergiur Suku Bunga Bank yang Tinggi
Sumber: Antara

Baca Juga: Presiden Minta Suku Bunga Kredit Diturunkan

Salah satu praktik yang jamak ditemui menurut Yusron ialah uang berupa cashback itu dianggap sebagai bunga sehingga ketika nasabah mendapatkan 9 persen ditambah Rp1 juta, ekuivalennya jika dihitung bisa mencapai 9,5 persen sehingga melebihi suku bunga yang ditetapkan LPS.

“Contoh terbaru terjadi di BPR Legian, Bali, yang memberikan suku bunga tinggi kepada nasabahnya,” jelas Yusron.

Asal tahu saja, sejak LPS resmi beroperasi pada tanggal 22 September 2005 hingga bulan September 2019, tercatat sebanyak 101 bank yang dilikuidasi, dengan total simpanan per September 2019 mencapai Rp1,91 triliun. Dari jumlah itu, LPS sudah membayar Rp1,5 triliun simpanan layak bayar.

“Ada beberapa rekening senilai sekian ratus miliar rupiah itu tidak kita jamin. Penyebab tidak dijaminnya simpanan itu karena nasabah menerima suku bunga melebihi suku bunga bank yang ditetapkan oleh LPS,” kata Yusron.

Ada tiga persyaratan agar simpanan dijamin oleh LPS yang biasa disebut dengan 3T, yakni Tercatat pada pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan tidak melebihi bunga penjaminan LPS, dan Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank atau tidak memiliki kredit macet di bank.

Dalam hal ini, LPS datang ke daerah-daerah untuk memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa penjaminan simpanan oleh LPS itu ada syarat dan ketentuannya. Seperti yang terjadi pada kasus 101 bank yang dilikuidasi.

Dari total simpanan tersebut, sebesar Rp1,5 triliun dinyatakan layak bayar dan telah dibayarkan oleh LPS kepada 237.788 nasabah bank. Sisanya, simpanan milik 17.033 nasabah bank yang dilikuidasi itu dinyatakan tidak layak bayar karena tidak memenuhi ketentuan LPS.

Adapun dari simpanan yang tidak layak bayar, 77,3 persen atau sebesar Rp280,27 miliar di antaranya disebabkan suku bunga simpanan yang diterima nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.

BACA JUGA: Cek POLITIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini


Editor: Farid R Iskandar


Berita Terkait