Luhut Minta Pajak Hiburan 40-75% Ditunda, Ini Alasannya | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: Istimewa

Luhut Minta Pajak Hiburan 40-75% Ditunda, Ini Alasannya

Ceknricek.com -- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan akan menunda penerapan kebijakan kenaikan pajak hiburan 40-75%. Dia menilai tidak melihat adanya urgensi untuk menaikkan pajak hiburan.

Luhut menyebut pemerintah melakukan evaluasi terhadap Undang-undang No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Saat ini, aturan tersebut sedang dilakukan judicial review atau hak uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Saya kira saya sangat pro dengan itu (ditunda) dan saya tidak melihat alasan untuk kita menaikkan pajak dari situ," kata Luhut melalui video yang diunggah melalui akun instagramnya, Rabu (17/1/24).

Menurutnya, kenaikan pajak ini akan berdampak pada banyak pihak, termasuk pedagang kecil. Dia bilang, jangan hanya melihat hiburan dari diskotik saja. Industri hiburan bukan hanya berisi karaoke dan diskotik.

Ada banyak pekerja yang sumber penghasilannya bergantung pada penyedia jasa hiburan, baik skala kecil sampai menengah. Untuk itu, dia menyebut belum ada urgensi untuk menaikkan pajak.

Dia pun telah membahas kenaikan ini kepada instansi-instansi terkait, termasuk Gubernur Bali. Dia berpendapat perlunya evaluasi dan mempertimbangkan dampak kedepannya untuk masyarakat Indonesia.

Untuk itu, dia akan menunda pelaksanaannya dan akan melakukan judicial review atau hak uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Apalagi Undang-Undang terkait pajak hiburan ini dikeluarkan oleh Komisi DPR XI, bukan pemerintah.

"Karena itu dari Komisi XI DPR RI kan itu sebenarnya jadi bukan dari pemerintah ujug-ujug terus jadi gitu sehingga kemarin kita putuskan di tempat, kita evaluasi dan kemudian juga ada judicial review ke MK," lanjutnya.

Untuk diketahui, pemerintah memperbarui aturan pajak hiburan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%.

Aturan ini pun mendapat penolakan khususnya dari pelaku penyedia jasa hiburan. Sekelas Hotman Paris dan Inul Daratista juga mengeluhkan tingginya tarif tersebut.


Editor: Ariful Hakim


Berita Terkait