MA Perintahkan Ditjen HKI Hapus Pendaftaran Merek Geprek Bensu | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Sumber: Istimewa

MA Perintahkan Ditjen HKI Hapus Pendaftaran Merek Geprek Bensu

Ceknricek.com --Direktorat Jenderal Hak dan Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) diperintahkan Mahkamah Agung (MA) untuk membatalkan pendaftaran merek dagang Bensu yang diajukan Ruben Onsu. Sebab, sengketa hak cipta yang digugatnya telah ditolak. Perintah tersebut tertuang dalam surat putusan Mahkamah Agung yang diketuk palu pada 20 Mei 2020. 

"Memerintahkan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Hak Dan Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek Dan Indikasi Geografis (in casu Turut Tergugat Rekonpensi) untuk melaksanakan pembatalan merek-merek atas nama RUBEN SAMUEL ONSU tersebut di atas, yaitu dengan mencoret pendaftaran merek-merek tersebut dari Indonesia Daftar Merek, dengan segala akibat hukumnya," begitu bunyi putusan MA tersebut, dikutip dari situs resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, Kamis (11/6/2020).

Baca Juga : Anies: Jangan ke Rumah Ibadah bila Sedang Tidak Sehat
"DALAM EKSEPSI: Menyatakan Eksepsi Tegugat I tidak dapat diterima. DALAM POKOK PERKARA: Menolak Gugatan Penggugat RUBEN SAMUEL ONSU tersebut untuk seluruhnya," lanjutnya.

Majelis hakim menyatakan permohonan merek dagang Geprek Bensu yang diajukan Ruben Onsu dibatalkan. Hal itu karena merek tersebut dinilai menyerupai nama badan hukum penggugat rekonpensi (gugatan balik), PT Ayam Geprek Benny Sujono.  MA pun mengabulkan gugatan balasan PT Ayam Geprek Benny Sujono, untuk sebagian. Artinya, Ruben Onsu tidak bisa lagi menggunakan nama Bensu dalam enam merek dagang Geprek Bensunya.

Baca Juga : Jelang New Normal, Yogyakarta Tetap Periksa Kendaraan di Perbatasan

Maka dari itu, PT Ayam Geprek Benny Sujono dinyatakan oleh hakim sebagai pemilik dan pemakai pertama yang sah atas merek I Am Geprek Bensu. Perusahaan tersebut sudah mendaftarkan HKI-nya lebih dulu sejak 3 Mei 2017.

BACA JUGA: Cek FILM & MUSIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini

 



Berita Terkait