Maaf, Indonesia Takluk di Tangan AS | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Sumber: Hukumonline

Maaf, Indonesia Takluk di Tangan AS

Ceknricek.com -- Indonesia memang bukan China. Indonesia rapuh di hadapan Amerika Serikat. Terbaru, negeri ini terpaksa mengikuti maunya Negeri Paman Sam itu dalam kebijakan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN).

Bank Indonesia mengikuti maunya AS agar Visa dan Mastercard bisa masuk ke sini  tanpa harus bekerja sama dengan prinsipal lokal terkait penyelesaian transaksi kartu kredit. Padahal dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/8/PBI/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional atau GPN, seluruh transaksi pembayaran di dalam negeri wajib diselesaikan secara domestik.

Dalam peta jalan GPN yang disosialisasikan BI pada akhir 2016, transaksi kartu kredit secara domestik ditargetkan terlaksana pada 2019. Dengan demikian, pemrosesan transaksi domestik untuk prinsipal internasional di dalam negeri seharusnya dilakukan melalui infrastruktur GPN mulai tahun ini.

Maaf, Indonesia Takluk di Tangan AS
Sumber: Istimewa

Belum lagi diberlakukan, MasterCard dan Visa meminta pemerintahnya, Amerika Serikat, untuk melobi pemerintah Indonesia dan BI agar meniadakan ketentuan seperti itu. Selanjutnya, pejabat perdagangan AS meminta Indonesia melonggarkan ketentuan tersebut. Sebagai imbalannya, AS berjanji memperpanjang fasilitas keringanan tarif ekspor yang dikenal sebagai Generalized System of Preferences atau GSP. Fasilitas ini sudah sejak tahun lalu diambangkan oleh AS. Kini pun nasibnya juga belum jelas benar. 

GSP memberikan tarif ekspor Indonesia yang lebih rendah ke Amerika Serikat senilai US$2 miliar per tahun. Fasilitas ini sudah diberikan AS bertahun yang lampau. GSP seringkali dijadikan senjata Negeri Paman Sam untuk mengatur ekonomi negara lain. AS selalu mengancam akan menghentikan GSP kepada negara tertentu jika negara itu ogah mengikuti kemauannya. Sejumlah negara sudah tidak lagi menerima fasilitas tersebut dari AS.

Nah, akibat tekanan itu, Bank Indonesia pun setuju untuk mengecualikan semua transaksi kartu kredit dari GPN. “AS memperjelas kelonggaran ketentuan Gerbang Pembayaran Nasional adalah permintaan utama mereka jika Indonesia menginginkan GSP. AS menetapkan harga mati,” demikian Reuter melaporkan. 

Maaf, Indonesia Takluk di Tangan AS
Sumber: Deepwork

Indonesia akan menghapus kewajiban menggandeng perusahaan switching lokal di bisnis sistem pembayaran domestik pada dua perusahaan AS, Mastercard dan Visa. "Perubahan ini akan mengizinkan perusahaan asal AS itu untuk memproses transaksi kartu kredit tanpa rekanan lokal," kata sumber Reuters.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengakui akan hal itu. "Itu [GPN] salah satu yang tadinya mereka [AS] minta [dilonggarkan]," kata Darmin di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (14/10). 

Maaf, Indonesia Takluk di Tangan AS
Sumber: Antara

Baca Juga: Dunia Rugi US$700 Miliar Akibat Perang Dagang AS-China

Itu sebabnya, Darmin menegaskan bahwa Indonesia tidak begitu saja menerima mentah-mentah permintaan AS, minimal sebelum mendapatkan kepastian perpanjangan fasilitas GSP bagi Indonesia. "Pokoknya sebelum dia nyatakan resmi sudah dikasih, kita belum bisa mengklaim [GPN] sudah [dilonggarkan]," katanya.

Bisnis kartu kredit di Indonesia sungguh menggiurkan. Berdasarkan data BI, sejak awal tahun hingga akhir Agustus, nilai transaksi kartu kredit mencapai Rp224,17 triliun. Sementara sepanjang tahun lalu, nilainya mencapai Rp314,29 triliun. 

Tiga Tuntutan

Sejatinya, pada Oktober 2017, Pemerintah AS melalui United States Trade Representative atau USTR sudah mengeluarkan peninjauan kembali penerapan GSP (CPR) terhadap 25 negara penerima fasilitas ini, dan Indonesia termasuk di dalamnya. 

Pada 13 April 2018, USTR secara eksplisit menyebutkan akan melakukan peninjauan pemberian GSP kepada Indonesia, India, dan Kazakhstan. Hal ini tertuang dalam Federal Register Vol. 83, No. 82. 

Pada 30 Mei 2018, AS juga mengumumkan akan melakukan peninjauan GSP terhadap Thailand. Selanjutnya sejak itu, Pemerintah Indonesia telah berkomunikasi dan berkoordinasi secara intensif dengan Negeri Paman Sam agar status Indonesia dapat tetap dipertahankan dalam skema GSP, karena program ini memberi manfaat baik kepada eksportir Indonesia maupun importir AS yang mendapat pasokan produk yang dibutuhkan. 

Maaf, Indonesia Takluk di Tangan AS
Sumber: Agencia

Pada saat itulah AS mengajukan permintaan, salah satunya tentang GPN tadi. Dan memang yang dipersoalkan AS tidak cuma GPN. Menurut Ketua Asosiasi Cloud Computing Indonesia (ACCI), Alex Budiyanto, ada tiga hal yang menjadi pertimbangan AS melakukan market access review GSP terhadap RI. Selain kebijakan GPN, juga PP tentang Penyelenggaraan Sistem & Transaksi Elektronik (PP PSTE), dan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).

Terkait PP PSTE, jika sampai Indonesia menuruti kemauan AS, maka akan sangat rugi. Nilai ekonomi yang diperoleh dari fasilitas GSP tak seberapa jika dibandingkan potensi kerugian apabila pusat data tidak diwajibkan berada di dalam negeri.

Baca Juga: Maaf, Daya Saing Kita Memang Payah

Itu sebabnya, banyak pihak mengingatkan harus hati-hati. Harus punya pandangan ke depan, apalagi fasilitas GSP hanya sampai 2020 sebelum dikaji kembali. "Masa kita mau menukarkan sesuatu yang jangka panjang dengan sesuatu yang nilainya tidak terlalu signifikan dan jangka waktunya hanya dua tahun?," imbuh Alex. Potensi loss kita jauh lebih besar kalau data ada di luar Indonesia dibandingkan dengan nilai ekonomi dari GSP.

CTO Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) Muhammad Salahuddin pernah mengungkap, nilai bisnis pusat data di Tanah Air sebesar US$20 miliar. Bandingkan dengan nilai ekonomi skema GSP yang diberikan AS kepada Indonesia. Data Kementerian Perdagangan menunjukkan, produk Indonesia yang memanfaatkan skema GSP pada 2017 bernilai US$1,9 miliar. Angka ini masih jauh di bawah negara-negara penerima GSP lainnya seperti India sebesar US$5,6 miliar, Thailand US$4,2 miliar, dan Brasil US$2,5 miliar.

Maaf, Indonesia Takluk di Tangan AS
Sumber: Kompas

"Kalau dibandingkan dengan bisnis data center di Indonesia yang akan terkena dampak dari negosiasi GSP itu, nilainya 1 banding 10. Dan ini belum termasuk bisnis-bisnis lain yang memanfaatkan data center, seperti e-commerce," ujar Salahuddin.

Bisnis e-commerce di Tanah Air saja, kini nilainya mencapai Rp300 triliun. Lebih dari itu, terdapat banyak sekali layanan publik yang sifatnya strategis menggantungkan hidup pada pusat data. Layanan-layanan ini tidak bisa melulu dihitung berdasarkan nilai ekonomi saja.

Jadi, dihitung dari sisi uang saja sudah tidak makes sense kalau harus di-trade off dengan itu.

BACA JUGA: Cek HEADLINE Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini


Editor: Farid R Iskandar


Berita Terkait