Mahfud MD, Kasus Novel Baswedan yang Terselubung akan Terbuka di Pengadilan | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: Istimewa

Mahfud MD, Kasus Novel Baswedan yang Terselubung akan Terbuka di Pengadilan

Ceknricek.com -- Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai sudah bagus jika saat ini kepolisian sudah menahan tersangka penyiraman air keras ke Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. 

"Tersangkanya sudah ditahan oleh polisi dua orang. Sudah bagus. Kita serahkan ke polisi, kejaksaan, kemudian hakim," kata Mahfud saat menghadiri peringatan Haul Gus Dur ke-10 di Ciganjur, Jagakarsa Jakarta Selatan, Sabtu (28/12) malam. 

Mahfud meminta masyarakat mempercayakan proses berikutnya kepada pengadilan. Ia yakin, pengadilan akan membuka semua tabir terselubung yang menganjal dalam penanganan kasus ini. 

"Kan pengadilan akan membuka semua tabir yang terselubung dari seluruh kasus itu. Kalau memang ada yang masih terselubung nanti akan terbuka di pengadilan," ujar Mahfud. 

Demo Novel

Di tengah ingar-bingar berita penangkapan pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, sekelompok massa dari Koalisi Masyarakat Penegak Keadilan (Kompak) menggelar aksi di depan Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (28/12).

Baca Juga: Menko Polhukam Benarkan Penyerang Novel Baswedan Serahkan Diri

Ketua Kompak, Asep Irama, menjelaskan, aksi tersebut berkenaan dengan kasus sarang burung walet yang diduga melibatkan Novel Baswedan pada 2004 silam di Bengkulu.

"Demi keadilan, kehormatan, dan masa depan penegakan hukum, tangkap dan penjarakan Novel Baswedan," kata Asep seperti dikutip RMOL.

Massa juga mendesak kejaksaan melimpahkan berkas perkara Novel ke pengadilan. Dalam aksinya, massa turut serta membawa beragam atribut, seperti bendera merah putih, poster begambar Novel yang diserta beragam tulisan.

"Jaksa Agung jangan menjadi pengecut sembunyikan kasus Novel Baswedan," begitu bunyi salah satu poster bergambar Novel.

Sumber: Istimewa

Asep menduga kasus yang melibatkan penyidik KPK itu sampai saat ini proses hukumnya sengaja tidak dilanjutkan demi menyelamatkan Novel yang tengah naik daun layaknya pahlawan di KPK.

"Apalagi, Novel tak lebih dari pelaku kejahatan dengan cara sadis, dimana korban ditembak, dengan menggunakan kuasanya sebagai Kasat Reskrim Polres Bengkulu tempo itu," sambungnya.

Ia melanjutkan, berkas perkara sebelumnya telah dinyatakan P-21 baik dari segi pembuktian, locus serta tempus. Berkas perkara selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu pada tanggal 29 Januari 2016. Tapi Jaksa Penuntut Umum (JPU) menarik kembali surat tuntutan pada tanggal 2 Februari 2016 dengan alasan mau disempurnakan. 

Namun Kejaksaan kemudian mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Nomor B-03/N.7.10/Ep.1/02/2016 yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu dengan dalih tak cukup bukti dan kasus kadaluwarsa.

BACA JUGA: Cek POLITIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini


Editor: Farid R Iskandar


Berita Terkait