Ceknricek.com -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan pemerintah menyesalkan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan pada acara peringatan Maulid Nabi dan resepsi pernikahan putri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.
Dalam jumpa pers virtual di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin, (16/11/20) Mahfud mengungkapkan selama ini pemerintah sudah berupaya mengendalikan pandemi COVID-19 dengan menerapkan protokol kesehatan namun acara di Petamburan menunjukkan pelanggaran terjadi secara nyata.
Mahfud melanjutkan bahwa pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan itu merupakan wewenang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Sekali lagi penegakan protokol kesehatan di Ibu Kota merupakan kewenangan pemerintah provinsi DKI Jakarta berdasarkan hirarki kewenangan dan peraturan perundangan,” katanya.
Dalam jumpa pers tersebut, Mahfud didampingi Kepala BIN Budi Gunawan, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Wakapolri Komjen Gatot Eddy dan Ketua Satgas COVID-19 Letjen TNI Doni Monardo.
Klik video untuk tahu lebih banyak - SOSIALISASI 3M DARI SURYOPRATOMO
Menurut Mahfud pemerintah telah memperingatkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait kewenangan untuk menindak pelanggaran protokol kesehatan tersebut.
“Pemerintah menyesalkan terjadi pelanggaran protokol kesehatan, di mana pemerintah sebenarnya telah memperingatkan Gubernur DKI untuk meminta penyelenggara mematuhi protokol kesehatan,” tambahnya.
Orang yang sengaja berkegiatan tanpa mengindahkan protokol kesehatan berpotensi menjadi pembunuh potensial terhadap kelompok rentan. Semua elemen masyarakat termasuk pemerintah dalam delapan bulan terakhir sudah mengerahkan seluruh daya dan upaya mengatasi COVID-19. Upaya-upaya tersebut lanjut Mahfud telah menunjukkan hasil positif dimana di tengah masyarakat telah tumbuh kesadaran memakai masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan dengan sabun.
Bahkan dari data seluruh dunia, Indonesia termasuk yang sangat baik dalam angka kesembuhan dan jumlah penduduk yang terpapar COVID-19 jauh di bawah rata-rata dunia.
“Pelanggaran secara nyata dengan berkumpulnya ribuan orang sepekan terakhir ini bisa membuyarkan semua upaya delapan bulan terakhir,” ujarnya.
Kerumunan yang terjadi pada acara Rizieq Shihab telah ditindak oleh Pemprov DKI Jakarta yakni dengan menjatuhkan sanksi administratif sebesar Rp50 juta. Satpol PP DKI sudah menyerahkan sanksi kepada pihak penyelenggara dan Rizieq Shihab.
Baca juga: Walkot Jakpus Surati Habib Rizieq Minta Patuhi Protokol Kesehatan
Baca juga: Langgar Protokol Kesehatan, Pemprov DKI Denda Rizieq Shihab Rp50 Juta