Ceknricek.com -- Bahasa Inggris adalah bagian dari upaya mencapai kesuksesan dalam pendidikan, berbagai profesi, dan pekerjaan.
Data yang diperoleh EF Adults periode Agustus 2018 - Juni 2019 menunjukkan, 58 persen calon siswa baru berada di level elementary saat memulai pelajarannya. Elementary level merupakan situasi ketika seorang siswa menguasai konstruksi gramatikal dasar serta mampu memahami situasi secara mendasar.
Hal tersebut menunjukkan, penguasaan bahasa Inggris masyarakat usia 18 tahun ke atas yang menjadi calon siswa EF Adults masih berada di level cukup rendah. Data secara global pun menunjukkan tingkat kemampuan bahasa Inggris orang dewasa di Indonesia berada di peringkat ke-13 dari 21 negara di Asia dan peringkat ke-51 dari 88 negara dari seluruh dunia, termasuk dalam negara dengan tingkat kecakapan rendah.
Baca Juga: Wartawan Malaysia Kunjungi PWI Pusat
Manfaat penguasaan bahasa Inggris secara baik dirasakan betul oleh Nabila Charisty, siswi EF Adults. Sebagai seorang jurnalis di lingkungan kepresidenan, ia dituntut mampu mengikuti berbagai kegiatan yang tidak terbatas dalam penggunaan bahasa Indonesia saja. Bermodalkan kemampuan berbahasa Inggris Nabila mengaku merasa jauh lebih percaya diri.
“Kemampuan saya meningkat dengan cepat karena sistem pengajaran EF Adults yang bervariasi dan tidak monoton. Selain jam belajar yang lebih fleksibel, guru terus melatih conversation dan membuat saya tidak ragu atau gugup ketika harus mempraktikkannya dalam pekerjaan,” kata Nabila di Jakarta, Selasa (13/8).
Pekerjaannya sebagai jurnalis jadi lancar karena setiap kata dan kalimat bahasa Inggris yang diucapkannya mudah. Sehingga memudahkannya untuk memberitakan suatu peristiwa yang terjadi dari berbagai belahan dunia.
“Setiap kata juga kalimat terasa jauh lebih lancar dan mengalir, saya pun memahami situasi yang sedang berjalan lebih cepat meski dalam acara berskala internasional. Sehingga saya dapat memberitakan suatu peristiwa dengan lebih mudah dan sesuai dengan konteksnya,” jelas EF Ambassador itu.
BACA JUGA: Cek HUKUM, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.