Masih Pandemi COVID-19, Epidemiolog Sarankan Reuni 212 Tak Diizinkan | Cek&Ricek wardah-colorink-your-day
Foto: Ashar/Ceknricek.com

Masih Pandemi COVID-19, Epidemiolog Sarankan Reuni 212 Tak Diizinkan

Ceknricek.com -- Rencana sejumlah ormas Islam yang tergabung dalam PA 212, GNPF-U dan FPI menggelar reuni 212 mendapat perhatian khusus dari Epidemiolog Riris Andono Ahmad.

Menurut akademisi Universitas Gadjah Mada (UGM) ini pemerintah sebaiknya melarang kegiatan-kegiatan yang menimbulkan kerumunan termasuk 212 karena berpotensi menambah kasus COVID-19.

Dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, (26/11/20) Riris menyatakan kegiatan yang mengundang kerumunan massa seharusnya dilarang selama masa pandemi COVID-19.

“Bukan mengimbau, tapi melarang kegiatan-kegiatan yang menimbulkan kerumunan. Kemudian aturan itu ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Menurutnya, apabila masih banyak kegiatan yang menimbulkan kerumunan, kasus penularan corona akan semakin sulit dikendalikan.

“Akan terus merangkak naik kalau kita tidak efektif dalam pencegahan,” sambungnya.

Riris mengungkapkan, semakin meningkat mobilitas orang tentu semakin meningkat pula penularan COVID-19. Pencegahannya yakni dengan seberapa konsisten penerapan protokol kesehatan.

Klik video untuk tahu lebih banyak - SOSIALISASI 3M DARI RAHMA SARITA

Ia mengharapkan semua pihak bisa menahan diri untuk membuat kegiatan-kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Sebaiknya pertemuan dengan banyak orang dilakukan secara online.

Seperti diketahui, kasus positif COVID-19 di Indonesia belum juga menunjukkan tanda-tanda penurunan. Atas dasar itu, kegiatan-kegiatan yang berpotensi menimbulkan keramaian dan massa yang besar harus dihentikan termasuk reuni 212.

Indonesia mencatatkan rekor jumlah kasus positif COVID-19 harian yang mencapai 5.534 pada Rabu, (25/11/20). Penambahan kasus di Jakarta sebanyak 1.272 paling tinggi dibandingkan daerah lain, jumlah meninggal juga tergolong banyak yakni 17 orang.

Sementara PA 212 berencana menggelar reuni di Lapangan Monas pada 2 Desember. Penyelenggara mengaku sudah mengirimkan surat pemberitahuan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Pengelola Monas mengaku pihaknya tidak memberi izin Monas jadi lokasi reuni 212 dan Gubernur Anies juga tidak memberi izin karena bertentangan dengan Perda Nomor 88 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam penanganan COVID-19 di Jakarta.

Baca juga: Satpol PP Utamakan Upaya Persuasif dalam Penerapan Protokol Kesehatan

Baca juga: Tekan Kasus Positif COVID-19, Warga Diminta Terapkan Protokol Kesehatan



Berita Terkait