Ceknricek.com -- Kasus positif COVID-19 di Provinsi Lampung mengalami peningkatan dalam beberapa waktu belakangan. Kota Bandarlampung dan Kabupaten Pesawaran merupakan wilayah yang masuk dalam zona merah.
Demi menekan lonjakan kasus positif dan pengendalian penyebaran COVID-19, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi meminta masyarakat untuk taat menerapkan protokol kesehatan.
Dalam pernyataannya kepada awak media di Bandarlampung, Kamis, (19/11/20) Arinal menegaskan upaya menekan laju pertambahan kasus positif merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat.
“Kita tahu saat ini Provinsi Lampung ada dua daerah yang berzona merah, yaitu Kota Bandarlampung dan Kabupaten Pesawaran, maka dengan adanya hal ini, masyarakat harus disiplin menerapkan protokol kesehatan,” ucapnya.
Klik video untuk tahu lebih banyak - SOSIALISASI 3M DARI SURYOPRATOMO
Lebih lanjut Arinal Djunaidi mengungkapkan dengan taat protokol kesehatan, masyarakat dapat membantu menekan laju pertumbuhan kasus COVID-19 yang terus meningkat di Provinsi Lampung.
“Kita akan terus edukasi dan akan ditingkatkan lagi melalui peraturan daerah yang saat dalam proses menjelang pengesahan,” tambahnya.
Sebagian besar kasus COVID-19 yang tersebar di Provinsi Lampung berada dari luar daerah, sehingga pengawasan keluar masuk warga akan kembali ditingkatkan.
“Pengendalian diri itu penting, jangan sampai kita bepergian dan membawa risiko penularan kepada keluarga,” tegasnya.
Protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak serta menghindari kerumuman mutlak dijalankan sebagai kebiasaan baru masyarakat pada masa pandemi COVID-19. Pemerintah akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi sehingga masayrakat benar-benar menjadikan protokol kesehatan sebagai kebiasaan hidup sehari-hari.
Seperti dilansir Antara, berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi Lampung dari 15 kabupaten/kota ada dua daerah yang masuk zona merah, tujuh daerah zona oranye dan enam daerah zona kuning.
Baca juga: Irman Putra Siddin: Perlu Duduk Bersama Membahas Aturan Prokes
Baca juga: Anggota Fraksi Gerindra DPRD DKI Ingatkan Masyarakat Soal Perda COVID-19