Melanggar Piagam Rinjani, Walhi Tolak Pembangunan Kereta Gantung | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: Antara

Melanggar Piagam Rinjani, Walhi Tolak Pembangunan Kereta Gantung

Ceknricek.com -- Wahana Lingkungan Indonesia (Walhi) Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan, rencana pembangunan kereta gantung di sekitar Taman Nasional Gunung Rinjani yang disetujui pemerintah daerah telah melanggar Piagam Rinjani tahun 2005. 

"Pemerintah daerah yang sekarang melanggar dan tidak menghargai kesepakatan gubernur dan bupati sebelumnya, serta masyarakat Pulau Lombok," kata Direktur Eksekutif Daerah Walhi, Murdani dalam keterangan tertulis seperti dilansir Antara di Jakarta, Jumat (31/1). 

Menurut dia, rencana pembangunan kereta gantung oleh investor melalui Desa Karang Sidemen, Kecamatan Batu Kliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah, adalah kebijakan yang tergesa-gesa karena sampai saat ini belum ada studi kelayakan. 

Ia mengatakan rencana pembangunan kereta gantung di sekitar Taman Nasional Gunung Rinjani telah memunculkan banyak respon publik. Sebab, rencana tersebut belum memiliki desain pembangunannya (tata Ruang) dan tidak didahului koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Melanggar Piagam Rinjani, Walhi Tolak Pembangunan Kereta Gantung
Sumber: Antara

Keinginan investor yang disetujui pemerintah daerah tersebut menurutnya juga akan memberi dampak perusakan lingkungan oleh "commercial facilities development". Sebab, jelas akan terjadi perubahan bentang alam yang signifikan, apalagi luasan areal yang akan diminta izinnya lebih dari 500 hektare. 

"Kawasan Rinjani juga merupakan kawasan adat 'the cultural heritage' dan bahkan menjadi 'world heritage' dan diakui sebagai kawasan UNESCO Global Geopark, yang harus dijaga nilai-nilai yang melekat padanya," katanya. 

Baca Juga: KRCB Minta Pembangunan Lintasan Kereta Gantung di Gunung Rinjani Ditimbang Ulang

Sebelumnya Walhi, kata dia, sudah menolak pembangunan kereta gantung di sekitar Taman Nasional Gunung Rinjani sejak era Gubernur NTB H Warsito, Gubernur NTB H Lalu Serinata, hingga Gubernur NTB TGH Muhammad Zainul Majdi atau yang akrab disapa Tuan Guru Bajang (TGB). 

Bahkan, kata Murdani, penolakan rencana pembangunan kereta gantung era Gubernur H Lalu Serinata pada 2005, berakhir dengan penandatanganan Piagam Rinjani yang isinya melindungi kawasan Rinjani dari segala bentuk perusakan.

Melanggar Piagam Rinjani, Walhi Tolak Pembangunan Kereta Gantung
Sumber: Antara

"Dalam Piagam Rinjani tersebut ada salah satu poin yang menyatakan bahwa kawasan Rinjani merupakan 'Tri Karya Atmaja Nira' yang diakui dan dihormati sebagai sumber inspirasi, simbol penyatuan dan keharmonisan," ujar Murdani. 

Melihat berbagai potensi kerusakan, Walhi NTB dengan tegas menolak pembangunan kereta gantung di sekitar Taman Nasional Gunung Rinjani untuk investasi yang mengatasnamakan kesejahteraan, tapi justru akan mendatangkan kemiskinan, bencana dan kemudaratan. 

"Walhi meminta Gubernur NTB dan jajarannya untuk menghentikan rencana pembangunan kereta gantung tersebut," ucap Murdani.

Sekedar informasi Piagam Rinjani menurut Murdani ditandatangani oleh Bupati Lombok Barat H Iskandar, Bupati Lombok Tengah Moh Kasim, Bupati Lombok Timur H Moh Ali Bin Dahlan, dan Gubernur NTB H Lalu Serinata.  

Ikut bertanda tangan Wakil Kepala Desa Belanting Nurdinah, dan Wakil Kepala Desa Sembalun, A.R Sembahulun. Selain itu, Wakil Masyarakat Desa Gondang Kafrawi, Wakil Masyarakat Desa Kayangan Aluh Nursehan, dan Wakil Masyarakat Desa Aikmel Utara Banah. 

Dari unsur pemerintah pusat juga ikut menandatangani Piagam Rinjani tersebut, yakni pihak Balai Taman Nasional Gunung Rinjani, dan Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BP DAS). Kedua lembaga tersebut merupakan instansi vertikal di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 

BACA JUGA: Cek POLITIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini


Editor: Farid R Iskandar


Berita Terkait