Ceknricek.com -- Hanif Dhakiri sungguh kehilangan sense of crisis. Tidak lagi memiliki kepekaan terhadap krisis yang sedang dihadapi negeri ini. Bagaimana tidak. Di saat industri dalam negeri mengalami kesulitan sehingga akan melakukan pemutusan hubungan kerja alias PHK, Menteri Ketenagakerjaan ini membuka lebih banyak posisi untuk tenaga kerja asing.
Industri tekstil, baja, sampai semen tengah sekarat dihajar produk impor dari China, sudah begitu Menaker memberi ruang lebih lebar kepada tenaga kerja asing untuk menduduki jabatan yang lebih banyak. Sudah menjadi kesimpulan umum membuka lapangan kerja asing berarti mengundang tenaga kerja China lebih banyak lagi masuk ke sini. Sampai kini, tenaga kerja China adalah terbanyak di antara tenaga kerja asing di Indonesia.
Sumber: Bukamata
Hanif meneken beleid yang intinya merelaksasi tenaga kerja asing di Indonesia. Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Ketengakerjaan (Kepmenaker) Nomor 228 Tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu Yang Dapat Diduduki Oleh Tenaga Kerja Asing. Beleid baru ini sampai ke tangan wartawan Senin (9/9).
Dalam beleid tersebut, terdapat 181 pos pekerjaan yang bisa diduduki oleh TKA. Jumlah tersebut lebih banyak jika dibandingkan dengan yang diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 247 Tahun 2011. Pada aturan sebelumnya jumlah posisi yang dibuka untuk tenaga kerja asing hanya 66 jabatan.
Aturan baru ini lebih rinci dalam soal posisi jabatan sesuai kekhususannya. Untuk posisi manajer di bidang konstruksi saja terdapat 34 pos termasuk di dalamnya manajer pengerukan, manajer pemeliharaan hingga manajer logistik yang bisa diduduki tenaga kerja asing.
Sumber: Reaktor
Baca Juga: Industri Tekstil Kita di Pintu Kebangkrutan
Di aturan sebelumnya, hanya terdapat delapan pos manajer di bidang konstruksi yaitu manajer proyek, logistik, operasional, pembelian, keuangan, teknik, pengendalian kualitas, dan konstruksi sipil.
Hal yang sama juga terjadi pada bidang pendidikan. Dalam aturan yang baru tersedia 143 pos pekerjaan bagi tenaga kerja asing, mulai dari guru SD, dosen, guru bahasa, dan guru anak berkebutuhan khusus.
Dalam aturan sebelumnya, Kepmenakertrans Nomor 462 Tahun 2012 hanya terdapat 115 pos pekerjaan. Hal serupa juga terjadi untuk kategori industri pengolahan golongan pokok industri bahan kimia dan barang dari kimia.
Dalam Kepmenaker 228/2019 terdapat 33 pos pekerjaan. Dalam aturan pendahulunya Kepmenakertrans Nomor 463 Tahun 2012 terdapat 14 pos pekerjaan.
PHK Mendera
Sejak 2014-2018, jumlah tenaga kerja asing atau TKA di Indonesia telah tumbuh sebesar 38,6%. Di periode yang sama realisasi investasi penanaman modal asing (PMA) hanya tumbuh di angka 17%. Pada Desember 2018, tercatat sebanyak lebih dari 95 ribu TKA bekerja di Indonesia. Sebagian besar TKA dari China. Itu angka resmi pada tenaga kerja yang tercatat. Di luar angka itu sulit dideteksi.
Catatan resmi lagi mengungkap kebanyakan TKA bekerja sebagai profesional sebanyak hampir 24 ribu orang, sebagai manajer sebanyak 20 ribu orang dan direksi di suatu perusahaan sekitar 15 ribu orang. Sisanya bekerja sebagai komisaris, supervisor, konsultan dan teknisi. Namun di lapangan banyak dijumpai TKA China bekerja sebagai buruh kasar. Mereka kebanyakan sebagai buruh ilegal yang tidak tercatat.
Sumber: Industry
Membuka lapangan kerja bagi asing untuk jabatan yang bisa diisi tenaga kerja lokal sama saja menutup kesempatan tenaga kerja putra-putri Indonesia. Kondisi ini sangat ironis soalnya belakangan satu per satu pabrik mulai mengurangi karyawannya akibat kalah bersaing di negerinya sendiri. Ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) mendera.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Said Iqbal, mengklaim hingga pertengahan tahun 2019, kurang lebih 10.000 buruh terkena ancaman PHK. Jumlah tersebut berasal dari berbagai industri, seperti industri baja, semen, elektronika, dan otomotif.
Menurut Iqbal, industri baja terpukul karena masuknya baja murah dari China. Di PT Krakatau Steel (Persero) Tbk., misalnya, ancaman PHK sudah mulai terjadi setahun yang lalu. "Berdasarkan informasi dari para perkerja subkon (sub kontraktor) di Krakatau Steel, sudah banyak dari mereka yang dirumahkan dan shift dikurangi," katanya, Kamis (8/8).
Hal serupa juga terjadi di industri semen. Ia bilang industri semen terpukul karena masuknya perusahaan asing terutama dari China yang bisa menjual dengan harga lebih murah.
Sumber: Tribunnews
Baca Juga: PT Krakatau Steel Lakukan Restrukturisasi
Ancaman PHK datang dari industri elektronik terutama dari wilayah Batam, Kepulauan Riau. Ia bilang pabrik Foster Electronic dan Unisem tutup menyebabkan ribuan buruh kehilangan pekerjaan.
PT Foster Electronic Indonesia dan PT Unisem Batam yang berdiri di kawasan industri Batamindo Industrial Park, Muka Kuning, Batam pada Agustus lalu mem-PHK sekitar 1.500 tenaga kerja. Total PHK di industri Batam, Kepulauan Riau, saja berjumlah 2.505 orang.
Ancaman PHK juga datang dari industri otomotif. Terlebih, setelah Nissan mengumumkan akan melakukan pengurangan tenaga kerja. Ia mengatakan Nissan Motor Indonesia (NMI) telah membenarkan bahwa keputusan Nissan Motor Co, induk usahanya, melakukan PHK juga akan dialami karyawan perusahaan di Indonesia.
Dalam hitungan KSPI, potensi PHK dari industri baja sekitar 3.000-5.000 tenaga kerja, semen 1.000-2.000 tenaga kerja, otomotif terutama dari Nissan 500-1.000 tenaga kerja, dan elektronik dari Batam sekitar 2.000 tenaga kerja. "Hitungan kasar semuanya sekitar 10.000 terancam PHK," katanya.
Di sisi lain, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada Februari 2019, jumlah pengangguran 6,82 juta orang. Angka pengangguran terbuka di kota yang sebesar 6,3% di desa 3,45%.
Sumber: Nustantaranews
Angka pengangguran terbuka menyisakan masalah fundamental tersendiri, yakni lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang masih mendominasi angka pengangguran. Data BPS mengatakan, 8,92% dari total tingkat partisipasi angkatan kerja adalah pengangguran lulusan SMK. Kemudian, 7,92% dari total tingkat partisipasi angkatan kerja adalah pengangguran lulusan diploma.
Dalam kondisi begitu mestinya membuat pejabat tinggi yang bertanggung jawab masalah ketenagakerjaan menjadi peka. Jangan secara gegabah membuka lapangan pekerjaan untuk asing. Pekerja asing hanya untuk pekerjaan yang memang tidak bisa dilakukan pekerja dalam negeri.
BACA JUGA: Cek AKTIVITAS KEPALA DAERAH, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini