Ceknricek.com -- Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka provokasi asrama Papua di Surabaya, Jawa Timur, setelah penyidik melakukan gelar perkara, Selasa (3/9). Polisi mengaku telah mendalami bukti di media sosial serta meminta keterangan 3 saksi dan 3 saksi ahli.
Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan mengungkapkan, Veronica diduga berada di luar negeri saat demo di depan asrama mahasiswa Papua itu berlangsung.
"Yang bersangkutan tidak ada di lokasi saat aksi protes bendera di Asrama Papua Surabaya 16 Agustus lalu. Saat itu dia dikabarkan berada di luar negeri," kata Irjen Luki di Lobi Gedung Tribrata Mapolda Jatim, Rabu (4/9).
Baca Juga: Kemenkominfo: Penyebaran Hoaks dan Provokasi di Papua Lebih Banyak di Twitter
Pihak kepolisian akan bekerja sama dengan Interpol untuk memburu Veronica. Siapa sebenarnya Veronica?
Veronica lahir di Medan, 14 Juni 1998. Ia merupakan salah satu pengacara publik di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta. Ia menangani yang berhubungan dengan isu-isu Papua, pengungsian internasional, dan pencari suaka.
Veronica dikenal juga sebagai aktivis. Pada 2017, dia dikenal karena orasinya mengandung unsur penghinaan kepada Presiden Jokowi.
Veronica pernah menghadapi masalah hukum pada 2017 karena orasinya membela Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta. Dia protes terhadap vonis Ahok dalam kasus penodaan agama.
Veronica aktif di media sosial Twitter @veronicakoman. Dia kerap menyampaikan perkembangan informasi yang terjadi di wilayah paling timur Indonesia.
Nah, akibat posting-annya inilah polisi menetapkan Veronica sebagai tersangka. Polisi menyebut posting-an Twitter Veronica berisi hal-hal provokasi dan mengarah ke hoaks. Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan mengatakan total ada lima posting-an Veronica yang merupakan hoaks.
BACA JUGA: Cek OPINI, Opini Terkini Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.