Menggunakan Dokumen Persyaratan Calon Diduga Palsu, Divinubun Optimis BTM-YB Berpotensi Didiskualifikasi MK | Cek&Ricek wardah-colorink-your-day
Arsi Divinubun, SH, MH

Menggunakan Dokumen Persyaratan Calon Diduga Palsu, Divinubun Optimis BTM-YB Berpotensi Didiskualifikasi MK

Ceknricek.com--Pilkada Provinsi Papua kini memasuki babak baru. Pasalnya, setelah ditetapkan kalah tipis dari Paslon No Urut 01 BTM-YB, Paslon No Urut 02 Mari-Yo, secara resmi mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi.

Salah satu Kuasa Hukum paslon Mari-Yo, Arsi Divinubun, SH, MH mengungkapkan, dua pelanggaran signifikan yaitu; terkait persyaratan administrasi calon serta pelanggaran terstruktur, sistimatis dan massif (TSM) yang berbasis pada politik identitas.

Menurut Divinubun, pelanggaran terhadap persyaratan calon ini sangat nyata terjadi, dimana berdasarkan fakta hukum dan bukti otentik, Yermias Bisai, SH Calon Wakil Gubernur Papua dari Paslon No. Urut 01 ini terbukti secara sah dan meyakinkan telah menggunakan 2 (dua) dokumen persyaratan administrasi calon yang tidak benar, tidak sah dan/atau terindikasi palsu sejak mendaftar di KPU Papua pada tanggal 29 Agustus 2024.

Kedua dokumen persyaratan dimaksud yaitu; Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Nomor: 539/SK/HK/8/2024/PN-JAP; dan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana Nomor : 540/SK/HK/8/2024/PN-JAP tanggal 20 Agustus 2024. Kedua Surat Keterangan ini menggunakan Kop Surat Pengadilan Negeri Jayapura atau seakan-akan sebagai dokumen yang benar dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jayapura. Padahal, Surat Keterangan 539 dan 540 ini ternyata tidak pernah dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jayapura.

Arsi Divinubun, SH, MH

Hal ini diketahui ketika KPU Papua pada tanggal 13 September 2024 mengirim surat ke Pengadilan Negeri Jayapura melalui Surat Nomor:1609/PL02.2-SD/2.1/91/2024 yang meminta klarifikasi/penjelasan terhadap kebenaran dokumen Surat Keterangan Nomor 539 dan 540 yang digunakan Yermias Bisai, SH. Kemudian pada tanggal 19 September 2024,   Pengadilan Negeri Jayapura menjawab permintaan klarifikasi KPU Papua melalui Surat Nomor: 1777/KPN.W30-U1/HK2/IX/2004 yang ditandatangani Ketua Pengadilan, Derman P Nababan, SH, MH, yang pada pokoknya menegaskan:

Pertama; Pengadilan Negeri Jayapura tidak pernah mengeluarkan Surat Keterangan No. 539 dan No. 540 kepada Yermias Bisai, SH. Kedua; Nomor 539 dan Nomor 540 pada kedua surat keterangan tersebut   terdaftar a.n Semuel Fritsko Jenggu.

Kuasa Hukum Mari-Yo ini lebih lanjut menegaskan, surat klarifikasi Pengadilan Negeri Jayapura ini adalah bukti otentik yang tidak terbantahkan yang mengkonfirmasi telah terjadi pelanggaran serius berupa penggunaan dokumen persyaratan administrasi calon yang tidak benar, tidak sah dan/atau diduga palsu oleh Calon Wakil Gubernur Papua Yermias Bisai, SH sejak mendaftar di KPU Papua pada tanggal 29 Agustus 2024 bersama Benhur Tomi Mano sebagai Calon Gubernur.

"Bisa dibayangkan, bagaimana mungkin seorang calon dapat diterima pendaftarannya padahal yang bersangkutan menggunakan dokumen persyaratan yang tidak benar, tidak sah dan/atau terindikasi palsu,"kata Divinubun.

Menurut Divinubun fakta menarik lain yang semakin menjustifikasi adanya tindakan kesengajaan KPU Papua meloloskan calon yang tidak memenuhi syarat, dimana pada tanggal 20 September 2024,   salah satu komisioner KPU Papua yaitu Abdul Hadi mengonfirmasi secara langsung kepada Semuel Fritsko Jenggu via pesan WhatsApp.

"Komisioner Papua ini mengirim capture potongan nomor surat 539 dan 540 kepada Semuel Jenggu sambil bertanya 'benar ini punya bro ka? Semuel Jenggu kemudian membalas benar punya saya bos' sambil mengirim dua dokumen surat keterangan yang asli mliknya,"kata Divinubun.

Setelah fakta pelanggaran penggunaan dokumen persyaratan calon ini mengemuka ke publik, KPU Papua bukannya bertindak menegakan aturan melainkan justru menempuh jalan pintas lewat skenario lain yaitu; dengan menerima dokumen persyaratan baru milik Yermias Bisai, SH berupa Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana Nomor : 844/SK/HK/09/2024/PN-JAP dan Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Nomor: 845/SK/HK/09/2024/PN-JAP yang baru diterbitkan Pengadilan Negeri Jayapura di tanggal 19 September 2024.

Menurut Divinubun, tindakan penggantian ini bukan hanya bertentangan dengan akal sehat tetapi lebih dari itu dikategorikan sebagai praktek penyalahgunaan wewenang yang mengandung permufakatan jahat dan bermotif politik dengan maksud meloloskan Pasangan Calon yang sebenarnya tidak memenuhi syarat.

Divinubun menambahkan, sekalipun Surat Keterangan No. 844 dan No. 845 ini benar dikeluarkan Pengadilan Negeri Jayapura, akan tetapi secara administratif maupun yuridis tidak bisa digunakan sebagai dokumen persyaratan calon milik Yermias Bisai, SH karena kedua dokumen tersebut tidak pernah ada dan tidak pernah di Upload ke SILON KPU sejak BTM dan Yermias Bisai, SH mendaftar di KPU Papua pada tanggal 29 Agustus 2024.

Dokumen Surat Keterangan 844   dan 845 ini juga tidak pernah ada dan tidak pernah di Upload di masa perbaikan persyaratan administrasi calon (6-8 September 2024) karena dokumen ini baru muncul secara tiba-tiba di tanggal 19 September 2024 menjelang penetapan Pasangan Calon pada tanggal 22 September 2024.

"Surat Keterangan No. 844 dan 845 milik Yermias Bisai, SH ini justru patut dikategorikan sebagai dokumen persyaratan yang misterius karena muncul secara tiba-tiba tanpa memiliki urgensi apapun dalam tahapan pencalonan," tegas Divinubun.

Divinubun melanjutkan, dengan adanya klarifikasi dari Pengadilan Negeri Jayapura yang menyatakan tidak pernah mengeluarkan Suket No. 539 dan No. 540 kepada Yermias Bisai, SH, maka tidak ada lagi tindakan lain bagi KPU Papua kecuali   menetapkan Pasangan Calon Benhur Tomi Mano dan Yermias Bisai, SH Tidak memenuhi Syarat (TMS).

Hal ini sesuai amanah Pasal 119 ayat (2) PKPU No. 8 Tahun 2024 yang berbunyi; “Jika hasil penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (2) menyatakan persyaratan administrasi calon tidak benar maka pasangan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat”.

Bahkan menurut Divinubun, Pasangan Calon BTM dan Yermias Bisai, SH ini sejatinya sudah harus ditolak di masa pendaftaran oleh KPU Papua karena tidak memiliki 2 (dua) dokumen persyaratan yang disyaratkan dalam ketentuan Pasal 45 ayat (2) huruf b angka 2 dan angka 3 UU No. 10 Tahun 2016 serta Pasal 20 ayat (2) huruf b angka 2 dan angka 3 PKPU No. 8 Tahun 2024 yang mengharuskan Surat Keterangan tersebut harus dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon, dalam hal ini Pengadilan Negeri Yapen/Waropen.

"Dengan fakta hukum, saksi serta berbagai alat bukti yang sangat sempurna ini, selaku salah satu Kuasa Hukum, saya optimis permohonan ini akan dikabulkan MK dengan Putusan Diskualifikasi Paslon Terpilih. Hal ini sebagaimana yang terjadi juga pada putusan-putusan MK sebelumnya untuk kasus serupa seperti pada Pilkada Kab. Sabu Raijua NTT, Kab. Yalimo dan Boven Diguel Papua serta Pilkada lainnya,"pungkas Divinubun.


Editor: Ariful Hakim


Berita Terkait