Ceknricek.com -- Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto beserta Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) Tito Karnavian, melarang peserta pemilu dan pendukung untuk pawai kemenangan pemilu 2019 sebelum hasil resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dilansir laman website polkam.go.id, Selasa (16/4), Wiranto mengajak masyarakat menunggu hasil resmi dari KPU. Pawai kemenangan sebelum pengumuman resmi KPU tidak akan diizinkan.
"Aparat kepolisian telah tegas mengatakan mobilisasi massa dalam rangka pawai kemenangan sebelum pengumuman resmi diumumkan maka akan tidak diizinkan, karena nyata-nyata melanggar undang-undang menyatakan pendapat di muka umum, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998," kata Wiranto.
Dia menjelaskan ada empat syarat agar bisa mendapatkan izin melakukan mobilisasi massa sesuai undang-undang. Salah satunya tidak mengganggu ketertiban umum.
"Di pasal 6 kegiatan unjuk rasa, kegiatan mobilisasi massa di muka umum itu paling tidak ada empat syarat: tidak mengganggu ketertiban umum, tidak mengganggu kebebasan orang lain, kemudian dalam batas-batas etika dan moral. Dan yang keempat, tidak mengganggu kesatuan dan persatuan bangsa," paparnya.
Dia juga menyarankan masyarakat cukup melakukan syukuran di rumah masing-masing ketimbang melakukan pawai kemenangan.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan mobilisasi massa itu dapat menimbulkan provokasi. Dia mengajak masyarakat tetap beraktivitas secara wajar.
"Meminta masyarakat tidak melakukan pawai syukuran atau apa pun mobilisasi massa untuk menunjukkan kemenangan karena nanti akan memprovokasi pihak yang lainnya. Lebih baik kita tetap menjalankan kegiatan dengan baik, tenang," kata Tito.
Tito mengatakan mobilisasi massa juga dilarang dalam penyelesaian sengketa pemilu. Dia menyebut masalah itu bisa diselesaikan di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kalau ada hal yang dianggap tidak sesuai undang-undang, ada mekanismenya. Untuk para petugas ada Bawaslu dan juga nanti ada proses MK kalau ada hal yang dianggap melanggar, tapi tidak dalam bentuk mobilisasi massa. Kalau ada mobilisasi massa, Polri tidak memberikan izin," ujar Tito.